IJIN APOTEK >>
INSTANSI PEMROSES : Dinas
Kesehatan
INSTANSI PEMBERI
PERTIMBANGAN :
1.
ISFI Cabang Gresik.
2.
Balai besar POM Surabaya.
SYARAT-SYARAT PEMOHON IJIN
1.
Surat permohonan kepada Bupati
Gresik bermaterai Rp.6.000,-.
2.
Foto Copy surat rekomendasi dari
BPC ISFI Gresik.
3.
Foto Copy surat ijin kerja/ surat
penugasan Apotaeker.
4.
Foto KTP.
5.
Foto Copy denah bangunan dan IMB.
6.
Foto Copy denah lokasi Apotek.
7.
Surat yang menyatakan states
bangunan dalam bentuk akte hak
milik / sewa / kontrak.
8.
daftar Asisten Apoteker dengan
mencantumklan nama, alamat, tanggal
lulus & Nomor Surat Ijin Kerja.
9.
Foto Copy daftar terperinci alat
perlengkapan Apoteker.
10.
Surat pernyataan dari Apoteker
pengelola apotek bahwa tidak bekerja
tetap pada perusahaan Farmasi lain
dan tidak menjadi apoteker pengelola
apotek di apotek lain.
11.
Foto Copy surat ijin atasan ( bagi
pemohon Pegawai Negeri, anggota
TNI / POLRI dan Pegawai Instansi
Pemerintah Lainnya ).
12.
Akte perjanjian kerja sama Apoteker
pengelola apotek dengan pemilik
sarana apotek.
13.
Surat pernyataan sarana apotek
tidak terlibat pelanggaran peraturan
per Undang Undangan di bidang
obat.
TEKNIS PEMROSESAN
1.
Permohonan kepada Bupati lewat
Diskes dan dilampiri syarat syarat
lengkap.
2.
Peninjauan lapangan.
3.
Proses penandatanganan SK.
>> WAKTU PENYELESAIAN IJIN : 2
Minggu
>> BENTUK IJIN : Keputusan
>> KEWENANGAN
PENANDATANGAN : Bupati
>> PENYAMPAIAN/PEMBERIAN IJIN
: Dinas Kesehatan
DASAR HUKUM
1.
Perda No. 11 Tahun 2002.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan No.
1332/MENKES/SK/X/ 2002
Rabu, 23 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
rekomendasi dari Ikatan
BalasHapusSarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dinilai
melanggar Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) dan
menghambat masyarakat mendirikan
apotek. Pasalnya, dalam Kepmenkes
No 1332/Menkes /SK/X/2002 tentang
perubahan atas Peraturan Menkes No
922/Menkes/X/1993 tentang
ketentuan dan tata pemberian izin
apotik kepentingan ISFI tidak
disebutkan.
‘’Izin apotek diberikan oleh menkes
yang kewenangannya dilimpahkan
kepada kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota sehingga tak ada
ketentuan yang mengharuskan
adanya rekomendasi dari ISFI untuk
mendirikan apotek,’’
Apotek Munggu Farma.
BalasHapusMenyediakan obat, suplemen atau makanan kesehatan terlengkap di Gresik.
Alamat : Jalan Raya Munggugiyanti 30 A, Benjeng, Gresik
CP Udin : 085732773617