Rabu, 23 September 2009

''ISFI GRESIK''

IJIN APOTEK >>
INSTANSI PEMROSES : Dinas
Kesehatan
INSTANSI PEMBERI
PERTIMBANGAN :
1.
ISFI Cabang Gresik.
2.
Balai besar POM Surabaya.
SYARAT-SYARAT PEMOHON IJIN
1.
Surat permohonan kepada Bupati
Gresik bermaterai Rp.6.000,-.
2.
Foto Copy surat rekomendasi dari
BPC ISFI Gresik.
3.
Foto Copy surat ijin kerja/ surat
penugasan Apotaeker.
4.
Foto KTP.
5.
Foto Copy denah bangunan dan IMB.
6.
Foto Copy denah lokasi Apotek.
7.
Surat yang menyatakan states
bangunan dalam bentuk akte hak
milik / sewa / kontrak.
8.
daftar Asisten Apoteker dengan
mencantumklan nama, alamat, tanggal
lulus & Nomor Surat Ijin Kerja.
9.
Foto Copy daftar terperinci alat
perlengkapan Apoteker.
10.
Surat pernyataan dari Apoteker
pengelola apotek bahwa tidak bekerja
tetap pada perusahaan Farmasi lain
dan tidak menjadi apoteker pengelola
apotek di apotek lain.
11.
Foto Copy surat ijin atasan ( bagi
pemohon Pegawai Negeri, anggota
TNI / POLRI dan Pegawai Instansi
Pemerintah Lainnya ).
12.
Akte perjanjian kerja sama Apoteker
pengelola apotek dengan pemilik
sarana apotek.
13.
Surat pernyataan sarana apotek
tidak terlibat pelanggaran peraturan
per Undang Undangan di bidang
obat.
TEKNIS PEMROSESAN
1.
Permohonan kepada Bupati lewat
Diskes dan dilampiri syarat syarat
lengkap.
2.
Peninjauan lapangan.
3.
Proses penandatanganan SK.
>> WAKTU PENYELESAIAN IJIN : 2
Minggu
>> BENTUK IJIN : Keputusan
>> KEWENANGAN
PENANDATANGAN : Bupati
>> PENYAMPAIAN/PEMBERIAN IJIN
: Dinas Kesehatan
DASAR HUKUM
1.
Perda No. 11 Tahun 2002.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan No.
1332/MENKES/SK/X/ 2002

2 komentar:

  1. rekomendasi dari Ikatan
    Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dinilai
    melanggar Keputusan Menteri
    Kesehatan (Kepmenkes) dan
    menghambat masyarakat mendirikan
    apotek. Pasalnya, dalam Kepmenkes
    No 1332/Menkes /SK/X/2002 tentang
    perubahan atas Peraturan Menkes No
    922/Menkes/X/1993 tentang
    ketentuan dan tata pemberian izin
    apotik kepentingan ISFI tidak
    disebutkan.
    ‘’Izin apotek diberikan oleh menkes
    yang kewenangannya dilimpahkan
    kepada kepala dinas kesehatan
    kabupaten/kota sehingga tak ada
    ketentuan yang mengharuskan
    adanya rekomendasi dari ISFI untuk
    mendirikan apotek,’’

    BalasHapus
  2. Apotek Munggu Farma.
    Menyediakan obat, suplemen atau makanan kesehatan terlengkap di Gresik.
    Alamat : Jalan Raya Munggugiyanti 30 A, Benjeng, Gresik
    CP Udin : 085732773617

    BalasHapus