Minggu, 27 September 2009

''pharmacy apotek''

Berawal pada proses dialektika yang
tak terlihat ujung dan pangkalnya,
bahwa dunia farmasis saat ini masih
berada dalam lingkaran abu-abu
(belum jelas arahnya). Semenjak
Firaun masih bujang sampai
sekarang, kita terus disibukkan
dengan diskusi tentang eksistensi
farmasis Indonesia. Pertanyaan
yang sangat mendasar sekarang ini
sebenarnya “perlu gak sih” farmasis
di Indonesia? Kalau memang perlu
kenapa sampai sekarang farmasis
hanya sekedar simbol tanpa peran?
Di mana sebenarnya nilai strategis
dari peran seorang farmasis? Apakah
hanya sebagai penjual obat? Atau kita
sebenarnya memiliki peran yang
lebih dari itu? Tapi kenapa selama ini
kita hanya diam melihat realitas
kondisi dunia kefarmasian, khusunya
posisi apoteker yang semakin kabur
dalam melakukan peran
penyembuhan pasien
Farmasis atau apoteker merupakan
salah satu dari 5 profesi kesehatan
yang diakui dalam UU Kesehatan
No.23 tahun 1992. Kontras dengan
fakta tersebut, pernah terjadi suatu
kasus, yaitu ketika ada seorang
apoteker lulusan salah satu
perguruan tinggi farmasi terkemuka
di tanah air ,yang ingin melanjutkan
studi S2 ke Fakultas Kedokteran
Program Studi Ilmu Kesehatan
Masyarakat di Universitas yang
sama, mengalami kegagalan dalam
menempuh usahanya tersebut.
Setelah beberapa saat, ternyata
diketahui penyebab kegagalannya
adalah bahwa beliau tidak diakui
sebagai profesi kesehatan, di mana
untuk dapat kuliah S2 di program
studi terebut, persyaratan
utamanya adalah lulusan profesi
kesehatan. Sungguh suatu
kenyataan yang sangat
menyudutkan posisi profesi
farmasis di antara profesi kesehatan
yang lain.
Selain studi kasus di atas, terdapat
beberapa kejanggalan pada
perangkat peraturan-perundangan
kita yang menyangkut pelayanan
kefarmasian. Salah satunya adalah
definisi resep berdasarkan UU yang
sama, di mana resep didefinisikan
sebagai permintaan tertulis dari
seorang dokter kepada apoteker. Dari
redaksional yang digunakan tampak
secara kasat mata bahwa peran
apoteker dalam melayani pasien
hanya sebatas memenuhi
permintaan dokter untuk dispensing
obat kepada pasien. Di sini tampak
seolah-olah dokter lah yang paling
tahu tentang pemilihan jenis obat
yang digunakan, dosis yang harus
diberikan, adverse reaction&drugs
interaction yang mungkin terjadi,
lama terapi, efek samping yang
mungkin timbul, dan sebagainya.
Padahal farmasis selama menempuh
masa studinya selalu bergelut
dengan hal-hal tentang obat-obatan
tersebut. Ditambah lagi jika kita
menilik UU Perlindungan Konsumen,
di situ disebut-sebut tentang
perlunya second opinion dari profesi
kesehatan lainnya selain dokter
dalam pemberian pelayanan
kesehatan kepada pasien. Di sini jelas
bahwa farmasis seharusnya
memiliki peran yang sejajar dengan
dokter dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien.
Jika mencermati realita yang ada
tentang peran, fungsi, dan posisi
farmasis sebagai profesi kesehatan
yang kini tampak belum
menunjukkan tajinya di masyarakat,
maka dapat ditarik suatu benang
merah tentang penyebab terjadinya
hal ini, yaitu lack of self confidence.
Kelemahan terbesar profesi farmasis
adalah bahwasanya farmasis masih
belum pe-de dalam berinteraksi
dengan profesi kesehatan lainnya.
Sumber ketidak pe-de an ini
ditengarai dari maha luasnya ilmu
farmasis yang jika tidak
dimonovalenkan maka akan
mengakibatkan farmasis hanya akan
menguasai outer skin dari multi
disiplin ilmu kefarmasian yang
mencakup ilmu kimia, fisika,
sistematika tumbuhan, anatomi dan
fisiologi manusia, farmakologi,
interaksi obat, bioavailabilitas dan
bioekivalensi, toksikologi,
bioteknologi, teknologi formulasi,
sampai ilmu psikologi dan sosial
tentang komunikasi massa,
farmakoekonomi, dan manajemen,
yang seharusnya dikuasai. Hal ini
ditambah lagi heterogennya stake
holders lulusan profesi farmasis,
yaitu dari bidang industri, farmasi
komunitas dan klinik, pemerintahan,
dan lain-lain, yang dirasa makin
menyulitkan penyusunan
Competence Based Curriculum
sebagai dasar profesionalisme
profesi farmasis. Kenyataan tentang
luasnya bidang pekerjaan farmasis ini
menjadikan para farmasis merasa
sudah berada di zona nyaman (baca:
farmasis pro status quo), tanpa
menyadari bahwa sebenarnya kita
bisa berada pada keadaan yang jauh
lebih baik daripada yang ada saat ini.
Maraknya fenomena Apoteker TeKab
(Teken Kabur-red), makin
mengkerdilkan peran, fungsi dan
posisi profesi apoteker di
masyarakat
ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi
Indonesia) kini telah
merekomendasikan konsep No
Pharmacist No Service (No and No) di
apotek-apotek sebagai solusi untuk
merevitalisasi peran farmasis
sebagai profesi kesehatan. Artinya
APA (Apoteker Pengelola Apotek)
harus stand by di Apotek selama jam
buka apotek. Dalam suatu
kesempatan, saya berhasil
mendapatkan informasi dari rekan
mahasiswa farmasi di salah satu
perguruan tinggi farmasi di DIY
(Daerah Istimewa Yogyakarta)
tentang hasil konferensi daerah BPD
ISFI DIY. Ada beberapa hal yang
patut kita ketahui tentang kebijakan
yang dikeluarkan dalam komperda
ISFI DIY, yaitu :
1. Implementasi standar kompetensi
Farmasis Indonesia, melalui ;
a. pelatihan kontinu terhadap
anggota
b. menjalin komunikasi dengan
APTFI untuk mempersiapkan
farmasis
sesuai dengan kompetensinya
c. Sosialisasi standar kompetensi
keseluruh farmasis indonesia melalui
media
d. melakukan uji kompetensi
terhadap farmasis, uji kompetensi
akan
diujicobakan bulan oktober 2005 dan
akan diberlakukan awal tahun 2006
2. Menegakkan PP 25 tahun 1980
tentang pengelolaan apotek, "apabila
apoteker berhalangan hadir pada jam
buka apotek maka apoteker harus
menunjuk apoteker pendamping"
3. Dalam wilayah No Farmasis No
Service, apoteker harus melakukan
konseling selama apotek buka,
jumlah apoteker tiap apotek minimal
2
untuk 12 jam buka/hari, untuk 24
jam buka/hari minimal ada 4 orang
apoteker
4. Sanksi pelanggaran ditegakkan
oleh Majelis Pembina Etika Apoteker
Daerah berupa teguran lisan, teguran
tertulis, mengusulkan dilakukan
penutupan sementara, dicabut
rekomendasinya.
5. Untuk kesejahteraan apoteker,
maka standar jasa profesi APA
minimal
1 juta dan standar jasa Apoteker
pendamping 750 ribu
Konsep No Pharmacist No Service
(baca: No and No) adalah suatu
keharusan jika farmasis ingin lebih
eksis sebagai profesi kesehatan.
Dalam rangka mendukung hal ini
maka diperlukan Law Enforcement
yang tegas dari pemerintah dan ISFI,
selain peraturannya sendiri yang
harus proporsional, yang tidak
hanya mewajibkan No&No kepada
farmasis beserta sanksi2nya jika ada
pelanggaran , tapi juga
memperhatikan kesejahteraan
farmasis. Kerangka Competence
Based Curriculum yang homogen
dari APTFI dan diterapkan oleh PTF
negeri maupun swasta juga sangat
diperlukan, karena nantinya ilmu
farmasis akan lebih termonovalen-
kan, salah satunya dalam bidang
Pharmaceutical care, sehingga tidak
canggung lagi dalam memberikan
counselling terhadap pasien. Patut
diperhatikan pula kampanye Konsep
No&No terhadap masyarakat yang
bertujuan agar timbul kesadaran
bahwa dokter bukanlah decision
maker tunggal dalam diagnosa
pasien, tapi juga memerlukan second
opinion dari profesi kesehatan
lainnya, dalam hal ini farmasis
(berdasarkan UU perlindungan
Konsumen). Dengan adanya
kampanye Konsep No&No kepada
masyarakat, maka diharapkan
masyarakat akan enggan dilayani di
apotek jika sang farmasis/apoteker
berhalangan hadir. Kampanye ini juga
harus dilakukan kepada mahasiswa-
mahasiswa farmasi program profesi
pada khususnya dan program S-1
pada umumnya. Agar apa? Agar
muncul kesadaran sejak dini bahwa
farmasis, meskipun notabene
merupakan broad spectrum
occupation, namun juga merupakan
profesi kesehatan yang harus
melayani masyarakat, terutama di
apotek.
Oleh karena itu, mahasiswa farmasi
Indonesia sebagai calon-calon
farmasis masa depan dan sebagai
agent of change harus bergerak
secara nyata dalam merevitalisasi
peran, fungsi, dan posisi farmasis
sebagai profesi kesehatan.
Mahasiswa secara nyata mengambil
langkah yang tepat dengan
mendukung konsep No Pharmacist
No Service (No and No) di apotek-
apotek. Mahasiswa dapat melakukan
langkah konkret dalam inisiasi awal,
sosialisasi, dan pemantauan
pelaksanaan konsep No and No ini di
masyarakat. Para akademisi (baca:
dosen) bersama-sama dengan ISFI
harus melakukan public warning
kepada mahasiswa farmasi yang
notabene merupakan farmasis masa
depan, para praktisi kefarmasian di
apotek, rumah sakit dan klinik-klinik.
Satu hal yang pasti adalah farmasis di
bumi Indonesia ini sedang berevolusi
menuju suatu gerbang transformasi
ke arah perbaikan. Dan pemikiran
akan perubahan tidak akan terwujud
tanpa ada usaha dan kerja riil. Dengan
dasar komitmen yang kuat dari ISFI
dan seluruh farmasis se-tanah air,
didukung kontribusi dari berbagai
stakeholders kefarmasian
(pemerintah, APTFI, masyarakat,
dan lain-lain), serta dibingkai dalam
keyakinan akan keridhoan Tuhan
Yang Maha Esa, semoga profesi
farmasis dapat sejajar dengan
profesi kesehatan lainnya dan
memberikan sumbangsih yang
nyata dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada umumnya, dan
pelayanan kefarmasian pada
khususnya…semoga..!!

Jumat, 25 September 2009

'isfi gresik' standar pelayanan kefarmasian di apotek

Page 1
615.4
Ind
p
STANDAR PELAYANAN
KEFARMASIAN DI APOTEK
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004
DIREKTORAT JENDERAL
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN
ALAT KESEHATAN
DEPARTEMEN KESEHATAN RI
2006
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar Isi
………………………………………………………………
……….. i
Kata Pengantar
……………………………………………………………….
ii
Kata Sambutan Direktur Jenderal
Pelayanan Kefarmasian den Alkes …….
………………………..............
iii
Keputusan Menteri Kesehatan Rl
No. 1027/MENKES/SK/IX/2004
Tanggal 15 September 2004 Tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek.......................................... ...
v
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan
Kefarmasian dan Alkes Tentang Tim
Penyusunan .........………..............
.viii
Bab. I Pendahuluan
1. Latar
belakang ................................................................
.
1
2. Tujuan
…………………………………….............................
2
3. Pengertian .
…………………………....................................
2
Bab. ll Pengelolaan Sumber Daya
1. Sumber Daya
Manusia ...............................................…..
4
2. Sarana dan
Prasarana .................................................….
4
3. Sediaan Farmasi dan Perbekalan
Kesehatan
lainnya ......................................................... ..
5
4.
Administrasi ........................................................
..........…
6
Bab. lll Pelayanan
1. Pelayanan
Resep ............................................................
7
2. Promosi den
Edukasi ..................................................…..
9
3. Residensial (Home Care)
................................................
9
Bab. IV Evaluasi Mutu
Pelayanan ......................................................
10
Bab. V
Penutup .................................................................
.................
11
Daftar Pustaka
…………………………………………………..................
12
i
Page 3
KATA PENGANTAR
Pembangunan di bidang kesehatan
mempunyai visi Indonesia Sehat
2010.
Untuk mewujudkan visi tersebut
ditetapkan misi pembangunan
kesehatan yang
salah satunya adalah menjamin
tersedianya pelayanan kesehatan
yang
bermutu. Untuk itu diperlukan
perubahan dalam sistem pelayanan
kesehatan
termasuk di dalamnya pelayanan
kefarmasian.
Pada saat ini orientasi paradigma
pelayanan kefarmasian telah
bergeser dari
pelayanan obat (drug oriented)
menjadi pelayanan pasien (patient
oriented)
dengan mengacu kepada
Pharmaceutical Care. Kegiatan
pelayanan yang
tadinya hanya berfokus pada
pengelolaan obat sebagai komoditi
berubah
menjadi pelayanan yang
komprehensif dengan tujuan untuk
meningkatkan
kualitas hidup pasien.
Sebagai konsekuensi perubahan
orientasi tersebut maka apoteker
dituntut untuk
selalu meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya agar mampu
berkomunikasi dengan tenaga
kesehatan lain secara aktif,
berinteraksi langsung
dengan pasien di samping
menerapkan keilmuannya di bidang
farmasi.
Berdasarkan hal tersebut,
Departemen Kesehatan bekerja sama
dengan Ikatan
Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) telah
menyusun Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek.
Buku Standar Pelayanan Kefarmasian
di Apotek ini merupakan suatu
pedoman
praktik Apoteker di Apotek untuk
meningkatkan mutu pelayanan.Kami
menyadari
masih banyak kekurangan dalam
penyusunan buku ini, oleh karena itu
kritik dan
saran dari pembaca sangat kami
harapkan. Akhir kata kami
menyampaikan
terima kasih yang sebesar besarnya
kepada semua pihak yang telah
berperan
aktif dalam penyusunan buku
standar ini.
Jakarta, Oktober 2004
Direktur Bina Farmasi Komunitas dan
Farmasi Klinik
Drs. Abdul Muchid, Apt.
NIP. 140 088.411
ii
Page 4
KATA SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN
KEFARMASIAN
DAN ALAT KESEHATAN
Pertama-tama marilah kita
memanjatkan puji dan syukur
kehadiran Allah SWT,
karena atas Rahmat dan Karunia-Nya
telah dapat disusun “Standar
pelayanan
Kefarmasian di Apotek” yang
merupakan salah satu upaya dalam
menata sistem
pelayanan kefarmasian kita
khususnya di farmasi komunitas.
Di dalam Sistem Kesehatan Nasional
diketahui bahwa “Sub sistem obat
dan
perbekalan kesehatan adalah tatanan
yang menghimpun berbagai upaya
yang
menjamin ketersediaan, pemerataan
serta mutu obat dan perbekalan
kesehatan
secara terpadu dan saling
mendukung dalam rangka
tercapainya derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya”.
Dan salah satu prinsip
penyelenggaraan sub
sistem obat dan perbekalan
kesehatan adalah “Pelayanan obat
dan perbekalan
kesehatan diselenggarakan secara
rasional dengan memperhatikan
aspek mutu,
manfaat, harga, kemudahan diakses,
serta keamanan bagi masyarakat dan
lingkungannya”.
Bertitik tolak dari arahan yang telah
ditetapkan di dalam Sistem Kesehatan
Nasional tersebut, tentu untuk
pencapaiannya diperlukan berbagai
langkah dan
upaya yang terencana dan
sistematis. Secara jujur harus diakui
bahwa saat ini
peran dan fungsi dari pelayanan
kefarmasian secara umum dan
khususnya
pelayanan kefarmasian di apotek
masih belum begitu dirasakan oleh
masyarakat. Salah satu yang menjadi
faktor penyebab hal ini adalah mutu
pelayanan yang diberikan oleh
apoteker di apotek masih belum
optimal.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan
kefarmasian di apotek ini, salah satu
langkah dan upaya yang dilakukan
adalah dengan membuat "Standar
Pelayanan
Kefarmasian di Apotek".
Tentu saja standar ini tidak akan
berarti apa apa bila tidak ada
komitmen dan
kemauan dari para Apoteker
Pengelola Apotek dan stake holder
untuk
menjalankannya.
iii
Page 5
Akhirnya saya mengucapkan terima
kasih kepada tim penyusun buku
Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek ini
serta pihak pihak lain yang telah ikut
membantu dalam penyusunan. Dan
semoga buku standar ini akan
bermanfaat
bagi kita semua.
Jakarta, Oktober 2004
Direktur Jenderal Pelayanan
Kefarmasian dan Alkes
Drs. H.M Krissna Tirtawidjaja, Apt
NIP. 140 073 794
iv
Page 6
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004
TENTANG
STANDAR PELAYANAN
KEFARMASIAN Dl APOTEK
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
MENIMBANG : bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu dan efisiensi
pelayanan kefarmasian yang
berasaskan Pharmaceutical
Care perlu menetapkan standar
pelayanan Kefarmasian
dengan Keputusan Menteri.
MENGINGAT : 1.Undang Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 3495);
2.Undang - Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3.Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
1980 tentang
perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1965
tentang Apotek;
v
Page 7
4. Peraturan Pemerintah Nomor. 72
Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
138, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 3781);
5 Peraturan Pemerintah Nomor. 25
Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1747/Menkes/SK/XII/2000 tentang
Pedoman Penetapan
Standar Pelayanan Bidang Kesehatan
di Kabupaten/Kota;
7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1277/Menkes/SK/X/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan;
8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1332/Menkes/SK/IX/2002 tentang
Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
922/Menkes/Per/X/1993 tentang
Ketentuan dan
Pemberian Izin Apotek;
9. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1191/Menkes/SK/IX/2002 tentang
Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
918/Menkes/Per/X/1993 tentang
Pedagang Besar
Farmasi;
10. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1331/Menkes/SKIX/2002 tentang
Perubahan Peraturan
Menkes Nomor 167/Kab/B.VII/1972
tentang Pedagang
Eceran Obat ;
vi
Page 8
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN
DI
APOTEK
KEDUA
:
Standar Pelayanan Kefarmasian
dimaksud Diktum
Pertama sebagaimana tercantum
dalam lampiran
Keputusan ini.
KETIGA
:
Semua tenaga kefarmasian dalam
melaksanakan
tugas profesinya di apotek agar
mengacu pada
standar sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan
ini.
KEEMPAT
:
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melakukan
pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan
Keputusan ini dengan melibatkan
organisasi profesi.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 15 September 2004
MENTERI KESEHATAN,
DR> ACHMAD SUJUDI
vii
Page 9
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN
KEFARMASIAN
DAN ALAT KESEHATAN DEPKES
REPUBLIK INDONESIA
Nomor HK.00.DJ.IV.117
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN
STANDAR
PELAYANAN KEFARMASIAN Dl
APOTEK
MENIMBANG : a. bahwa untuk
meningkatkan pelayanan
kefarmasian di
Apotek, perlu dibuat Standar
Pelayanan Kefarmasian di
Apotek;
b. bahwa untuk menyusun standar
pelayanan tersebut,
perlu dibuat Tim Penyusun Standar
Pelayanan
Kefarmasian di Apotek.
MENGINGAT : 1. Undang Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
3495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1980 tentang
perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1965
tentang Apotek;
3. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 102
Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja
Departemen;
4. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 109
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I
Departemen;
5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Rl
Nomor
1277/Menkes/SK/X/2001 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan.
viii
Page 10
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan
Alat Kesehatan tentang Pembentukan
Tim Penyusunan
Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek.
PERTAMA
: Pembentukan Tim Penyusunan
Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Penasehat : Drs. Holid Djahari, Apt,MM.
Penanggung Jawab : Drs. M. Dwidjo
Susono, Apt, SE.
Ketua
: Drs. Mulyadi, Apt, MM.
Wakil Ketua
: Dra. Pangestuti Soepojo, Apt, MKes.
Sekretaris : Dra. Fatimah Umar, Apt,
MM.
Anggota : Dra. Nur Ratih Purnama,
Apt, M.Si
Drs. Masrul, Apt.
Drs. Moh. Hud, Apt, MM.
Dra. Ery Kusumawati, Apt.
Drs. Arel Iskandar, Apt, MM.
Sri Bintang Lestari, Ssi, Apt.
Founy Meutia, Ssi, Apt.
Sekretaris : Siti Martati
Chaeruddin
KEDUA
: Tim bertugas menyusun Standar
Pelayanan Farmasi di
Apotek.
KETIGA
: Dalam melakukan tugasnya Tim
bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pelayanan
Kefarmasian dan Alat
Kesehatan Departemen Kesehatan.
ix
Page 11
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan
apabila terdapat kekeliruan dan
perubahan akan diatur dan
ditinjau kembali.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal November 2002
Direktur Jenderal Pelayanan
Kefarmasian dan Alat Kesehatan,
Drs. Holid Djahari, Apt, MM
NIP. 140024279
x
Page 12
Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004
Tanggal 15 September 2004
STANDAR PELAYANAN
KEFARMASIAN Dl APOTEK
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pelayanan kefarmasian pada saat ini
telah bergeser orientasinya dari obat
ke
pasien yang mengacu kepada
Pharmaceutical Care. Kegiatan
pelayanan
kefarmasian yang semula hanya
berfokus pada pengelolaan obat
sebagai
komoditi menjadi pelayanan yang
komprehensif yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas hidup dari
pasien.
Sebagai konsekuensi perubahan
orientasi tersebut, apoteker dituntut
untuk
meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku agar dapat
melaksanakan interaksi langsung
dengan pasien. Bentuk interaksi
tersebut
antara lain adalah melaksanakan
pemberian informasi, monitoring
penggunaan obat untuk mengetahui
tujuan akhirnya sesuai harapan dan
terdokumerotasi dengan baik.
Apoteker harus memahami dan
menyadari
kemungkinan terjadinya kesalahan
pengobatan (medication error) dalam
proses pelayanan. Oleh sebab itu
apoteker dalam menjalankan praktik
harus
sesuai standar. Apoteker harus
mampu berkomunikasi dengan
tenaga
kesehatan lainnya dalam menetapkan
terapi untuk mendukung
penggunaan
obat yang rasional.
Sebagai upaya agar para apoteker
dapat melaksanakan pelayanan
kefarmasian dengan baik, Ditjen
Yanfar dan Alkes, Departemen
Kesehatan
bekerja sama dengan Ikatan Sarjana
Farmasi Indonesia (ISFI) menyusun
standar pelayanan kefarmasian di
apotek. Hal ini sesuai dengan standar
kompetensi apoteker di apotek untuk
menjamin mutu pelayanan
kefarmasian
kepada masyarakat.
1
Page 13
2. Tujuan
Standar Pelayanan Kefarmasian di
apotek disusun:
2.1. Sebagai pedoman praktik
apoteker dalam menjalankan profesi.
2.2. Untuk melindungi masyarakat
dari pelayanan yang tidak
profesional
2.3. Melindungi profesi dalam
menjalankan praktik kefarmasian
3. Pengertian
3.1. Apotek adalah tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan
kefarmasian dan penyaluran sediaan
farmasi, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat.
3.2. Apoteker adalah sarjana farmasi
yang telah lulus pendidikan profesi
dan telah mengucapkan sumpah
berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dan
berhak melakukan pekerjaan
kefarmasian di Indonesia sebagai
apoteker.
3.3. Sediaan farmasi adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan
kosmetika
3.4. Perbekalan kesehatan adalah
semua bahan selain obat dan
peralatan
yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.5. Alat kesehatan adalah bahan,
instrumen aparatus, mesin, implan
yang
tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat
orang sakit serta memulihkan
kesehatan pada manusia dan/atau
untuk
membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
3.6. Resep adalah permintaan tertulis
dari dokter, dokter gigi, dokter
hewan
kepada apoteker untuk menyediakan
dan menyerahkan obat bagi
pasien sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
3.7. Perlengkapan apotek adalah
semua peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan kefarmasian di apotek.
3.8. Pharmaceutical care adalah bentuk
pelayanan dan tanggung jawab
langsung profesi apoteker dalam
pekerjaan kefarmasian untuk
meningkatkan kualitas hidup pasien.
2
Page 14
3.9. Medication record adalah catatan
pengobatan setiap pasien.
3.10. Medication error adalah kejadian
yang merugikan pasien akibat
pemakaian obat selama dalam
penanganan tenaga kesehatan yang
sebetulnya dapat dicegah.
3.11. Konseling adalah suatu proses
komunikasi dua arah yang sistematik
antara apoteker dan pasien untuk
mengidentifikasi dan memecahkan
masalah yang berkaitan dengan obat
dan pengobatan.
3.12. Pelayanan residensial (Home
Care) adalah pelayanan apoteker
sebagai care giver dalam pelayanan
kefarmasian di rumah-rumah
khususnya untuk kelompok lansia
dan pasien dengan pengobatan
terapi kronis lainnya.
3
Page 15
BAB II
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
1. Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku apotek harus dikelola oleh
seorang apoteker yang profesional.
Dalam pengelolaan apotek, apoteker
senantiasa harus memiliki
kemampuan menyediakan dan
memberikan
pelayanan yang baik, mengambil
keputusan yang tepat, mampu
berkomunikasi antar profesi,
menempatkan diri sebagai pimpinan
dalam
situasi multidisipliner, kemampuan
mengelola SDM secara efektif, selalu
belajar sepanjang karier dan
membantu memberi pendidikan dan
memberi
peluang untuk meningkatkan
pengetahuan.
2. Sarana dan Prasarana
Apotek berlokasi pada daerah yang
dengan mudah dikenali oleh
masyarakat. Pada halaman terdapat
papan petunjuk yang dengan jelas
tertulis kata apotek. Apotek harus
dapat dengan mudah diakses oleh
anggota masyarakat. Pelayanan
produk kefarmasian diberikan pada
tempat
yang terpisah dari aktivitas
pelayanan dan penjualan produk
lainnya, hal ini
berguna untuk menunjukkan
integritas dan kualitas produk serta
mengurangi
resiko kesalahan penyerahan.
Masyarakat harus diberi akses secara
langsung dan mudah oleh apoteker
untuk memperoleh informasi dan
konseling.
Lingkungan apotek harus dijaga
kebersihannya. Apotek harus bebas
dari
hewan pengerat, serangga. Apotek
memiliki suplai listrik yang konstan,
terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memiliki:
1. Ruang tunggu yang nyaman bagi
pasien.
2. Tempat untuk mendisplai informasi
bagi pasien, termasuk penempatan
brosur/materi informasi.
3. Ruangan tertutup untuk konseling
bagi pasien yang dilengkapi dengan
meja dan kursi serta lemari untuk
menyimpan catatan medikasi pasien.
4
Page 16
4. Ruang racikan.
5. Tempat pencucian alat.
Perabotan apotek harus tertata rapi,
lengkap dengan rak-rak
penyimpanan
obat dan barang-barang lain yang
tersusun dengan rapi, terlindung dari
debu,kelembaban dan cahaya yang
berlebihan serta diletakkan pada
kondisi
ruangan dengan temperatur yang
telah ditetapkan.
3. Sediaan Farmasi dan Perbekalan
Kesehatan lainnya.
Pengelolaan persediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya
dilakukan sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku meliputi:
perencanaan, pengadaan,
penyimpanan dan pelayanan.
Pengeluaran obat
memakai sistim FIFO (first in first out)
dan FEFO (first expire first out)
3.1 Perencanaan.
Dalam membuat perencanaan
pengadaan sediaan farmasi perlu
diperhatikan :
a. Pola penyakit.
b. Kemampuan masyarakat.
c. Budaya masyarakat.
3.2 Pengadaan.
Untuk menjamin kualitas pelayanan
kefarmasian maka pengadaan
sediaan farmasi harus melalui jalur
resmi sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3.3 Penyimpanan.
1. Obat/bahan obat harus disimpan
dalam wadah asli dari pabrik.
Dalam hal pengecualian atau darurat
dimana isi dipindahkan pada
wadah lain, maka harus dicegah
terjadinya kontaminasi dan harus
ditulis informasi yang jelas pada
wadah baru, wadah sekurang-
kurangnya memuat nama obat,
nomor batch dan tanggal
kadaluarsa.
2. Semua bahan obat harus disimpan
pada kondisi yang sesuai, layak
dan menjamin kestabilan bahan.
5
Page 17
4. Administrasi.
Dalam menjalankan pelayanan
kefarmasian di apotek, perlu
dilaksanakan
kegiatan administrasi yang meliputi:
4.1. Administrasi Umum.
Pencatatan, pengarsipan, pelaporan
narkotika, psikotropika dan
dokumentasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4.2. Administrasi Pelayanan.
Pengarsipan resep, pengarsipan
catatan pengobatan pasien,
pengarsipan hasil monitoring
penggunaan obat.
6
Page 18
BAB II
PELAYANAN
1. Pelayanan Resep
1.1 Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep
meliputi :
1.1.1 Persyaratan Administratif :
- Nama, SIP dan alamat dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis
resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin
dan berat badan pasien
- Cara pemakaian yang jelas
- Informasi lainnya
1.1.2 Kesesuaian farmasetik : bentuk
sediaan, dosis, potensi,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan
lama pemberian
1.1.3 Pertimbangan klinis : adanya
alergi, efek samping, interaksi,
kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat
dan lain lain). Jika
ada keraguan terhadap resep
hendaknya dikonsultasikan
kepada dokter penulis resep dengan
memberikan
pertimbangan dan alternatif
seperlunya bila perlu
menggunakan persetujuan setelah
pemberitahuan.
1.2. Penyiapan obat.
1.2.1. Peracikan.
Merupakan
kegiatan
menyiapkan
menimbang,
mencampur, mengemas dan
memberikan etiket pada
wadah.
Dalam melaksanakan peracikan obat
harus dibuat suatu
prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan
jumlah obat serta penulisan etiket
yang benar.
7
Page 19
1.2.2. Etiket.
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
1.2.3. Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi
dalam kemasan yang
cocok sehingga terjaga kualitasnya.
1.2.4. Penyerahan Obat.
Sebelum obat diserahkan pada pasien
harus dilakukan
pemeriksaan akhir terhadap
kesesuaian antara obat dengan
resep. Penyerahan obat dilakukan
oleh apoteker disertai
pemberian informasi obat dan
konseling kepada pasien.
1.2.5. Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan
informasi yang benar, jelas dan
mudah dimengerti, akurat, tidak bias,
etis, bijaksana, dan
terkini. Informasi obat pada pasien
sekurang-kurangnya
meliputi: cara pemakaian obat, cara
penyimpanan obat,
jangka waktu pengobatan, aktivitas
serta makanan dan
minuman yang harus dihindari
selama terapi.
1.2.6. Konseling.
Apoteker harus memberikan
konseling, mengenai sediaan
farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lainnya,
sehingga dapat memperbaiki kualitas
hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya
penyalahgunaan atau
penggunaan obat yang salah. Untuk
penderita penyakit
tertentu seperti kardiovaskular,
diabetes, TBC,asma dan
penyakit kronis lainnya, apoteker
harus memberikan konseling
secara berkelanjutan.
1.2.7. Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada
pasien, apoteker harus
melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk
pasien tertentu seperti kardiovasku-
lar, diabetes, TBC, asma,
dan penyakit kronis lainnya.
8
Page 20
2. Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, apoteker harus
memberikan
edukasi apabila masyarakat ingin
mengobati diri sendiri (swamedikasi)
untuk penyakit ringan dengan
memilihkan obat yang sesuai dan
apoteker
harus berpartisipasi secara aktif
dalam promosi dan edukasi. Apoteker
ikut
membantu diseminasi informasi,
antara lain dengan penyebaran
leaflet /
brosur, poster, penyuluhan, dan lain
lainnya.
3. Pelayanan Residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care giver
diharapkan juga dapat melakukan
pelayanan
kefarmasian yang bersifat kunjungan
rumah, khususnya untuk kelompok
lansia dan pasien dengan
pengobatan penyakit kronis lainnya.
Untuk
aktivitas ini apoteker harus membuat
catatan berupa catatan pengobatan
(medication record).
9
Page 21
BAB IV
EVALUASI MUTU PELAYANAN
Indikator yang digunakan untuk
mengevaluasi mutu pelayanan
adalah:
1. Tingkat kepuasan konsumen :
dilakukan dengan survei berupa
angket atau wawancara langsung.
2. Dimensi waktu
: lama pelayanan diukur dengan
waktu
( yang telah ditetapkan).
3. Prosedur Tetap ( Protap )
: Untuk menjamin mutu pelayanan
sesuai standar yang telah ditetapkan.
Disamping itu prosedur tetap
bermanfaat untuk:
• Memastikan bahwa praktik yang
baik dapat tercapai setiap saat;
• Adanya pembagian tugas dan
wewenang;
• Memberikan pertimbangan dan
panduan untuk tenaga kesehatan lain
yang bekerja di apotek;
• Dapat digunakan sebagai alat untuk
melatih staf baru;
• Membantu proses audit.
Prosedur tetap disusun dengan
format sebagai berikut:
• Tujuan
: merupakan tujuan protap.
• Ruang lingkup : berisi pernyataan
tentang pelayanan yang dilakukan
dengan kompetensi yang
diharapkan.
• Hasil
: hal yang dicapai oleh pelayanan
yang diberikan dan
dinyatakan dalam bentuk yang dapat
diukur.
• Persyaratan
: hal hal yang diperlukan untuk
menunjang pelayanan.
• Proses
: berisi langkah-langkah pokok yang
perlu dilkuti
untuk penerapan standar.
• Sifat protap adalah spesifik
mengenai kefarmasian.
10
Page 22
BAB V
PEN U TU P
Dalam meningkatkan kualitas
pelayanan farmasi yang berasaskan
Pharmaceutical Care di apotek
dibutuhkan tenaga apoteker yang
profesional.
Dengan ditetapkannya Standar
Pelayanan Kefarmasian di apotek ini
diharapkan
tujuan pelayanan farmasi dapat
dicapai secara maksimal. Standar ini
agar
disosialisasikan dan dimanfaatkan
semaksimal mungkin.
MENTERI KESEHATAN,
DR> ACHMAD SUJUDI
11
Page 23
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1992, Undang-undang Rl No.
23 tahun 1992 tentang Kesehatan,
Depkes Rl, Jakarta
Anonim, 1993, Standards for Quality
of Pharmacy Services, Internat.
Pharm.
Fed., Tokyo
Anonim, 1996, Good Pharmacy
Practice in Community and Hospital
Pharmacy
Settings, WHO, Geneva
Anonim, 1996, Training for Trainers
on Communication Skills for
Pharmacists
and Pharmacy Staff, Ministry of
Health Singapore
Anonim, 1997, The Role of the
Pharmacist in Self care and Self
medication
Report of the 3rd WHO Consultative
Group on the Role of Pharmacist,
WHO,
Vancouver
Anonim, 1998, The Role of the
Pharmacist in Self care and Self
medication
Report of the 4th WHO Consultative
Group on the Role of Pharmacist,
Dept. of
Ess. Drug and other Med., WHO,
Geneva
Anonim, 1998, The Role of the
Pharmacist in Self care and Self
medication
Report of the 4th WHO Consultative
Group on the Role of Pharmacist,
Dept. of
Ess. Drug and other Med., WHO,
Vancouver
Anonim, 2002, Standar Kompetensi
Apoteker Komunitas, edisi II, BPP ISFI,
Jakarta
Anonim, YEAR, Pharmacist Patient
Consultation Progam, PPCP Unit 1, An
Interactive to verify Patient
Understanding, National Healthcare
Operation
Anonim, 1990, The Role of Pharmacist
in the Health Care System, WHO,
Geneva
Cohen, M.R., 1999, Medication Error,
APHA Foundation, Washington
Hicks, W.E. (ed.), 2000, Practice
Standard of ASHP 2000-2001, ASHP
Creative and Production Service Dev.,
Bethesda
Strand, L.M., Morley, P.C., and Cipolle, R.,
1998, Pharmaceutical Care
Practice, Mc Graw Hill Co.,
West, D.S., Herbert, D.A., and
Knowlton, C.H., 2000, The Practice of
Community
Pharmacy, Remingtons Pharm. Sci.,
Pensylvania
12

''APOTEKER GRESIK''

CARDIO PROTECTIVE VITAMIN
Hyperhomocysteinemia
meningkatkan faktor faktor resiko yg
memicu terjadinya penyakit pembulu
darah pada jantung , otak ,dan
pembulu darah perifer
disamping karena faktor
INDEPENDEN seperti kolesterol
hipertensi dan diabetes
MEKANISME terjadinya kerusakan
pembulu darah yg diakibatkan oleh
hyperhomocysteinemia antara lain:
berupa kerusakan sel sel endothelial
meningkatnya adhesivitas dari
platelet
peningkatan penumpukan LDL di
dinding arteri dan koagulasi yg tidak
normal.
pemberian ASAM FOLAT secara sendiri
atau bersama dengan VITAMIN B6
dan VITAMIN B12 terbukti
menurunkan kadar serum
homocystein.
ASAM FOLAT berperan sebagai
kosubstrat didalam siklus
REMETILASI.
Sementara VITAMIN B6 dan VITAMIN
B12 berperan sebagai kofaktor pada
berbagai enzym yg terlibat dalam
homocystein remetilasi (sintese
methionin) dan transulfurasi
(cystathionin b_synthase dan y_
cystathionase)
VITAMIN E melalui efek
antioksidannya membantu
menurunkan oksidasi low_density
lipoprotein (LDL) yang merupakan
salah satu faktor penyebab
atherosklerosis
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 16:02 0
KOMENTAR
RABU, 2009 JANUARI 28
BIAYA EFEKTIFITAS DARI
GRISEOFULVIN KETOKONAZOL
ITRAKONAZOL DALAM PENCEGAHAN
INFEKSI FUNGAL
Kondisi geografis indonesia yg
merupakan daerah tropis dg suhu
dan kelembapan yg tinggi akan
menumbuhkan tumbuhnya jamur
sehingga infeksi, oleh karena itu
infeksi jamur menjadi penyakit urutan
ke 2 terbanyak dari insiden penyakit
kulit.
Keluhan bergantung kpd tingkat
ekonomi kehidupan penderita
bila penderita dg ekonomi lemah spt
tukangbecak /pembantu rumah
tangga penyakit tdk banyak
dihiraukan.
Akan tetapi golongan ekonomi
menengah ke atas /mengutamakan
penampilan maka penyakit ini adalah
sesuatu penyakit yg bermasalah.
(bahkan penderita heran kenapa
mereka bisa menderita penyakit ini)
GRISEOFULVIN adalah antibiotika
bersifat fungistatik . Secara invitro
griseofulvin menghambat
pertumbuhan berbagai spesies dari
microsrorum. Epidermophyton dan
trichophyton.
Pd penggunaan peroral griseofulvin
diabsorpsi secara lambat.dg
memperkecil ukuran partikel.
Griseofulvin ditimbun di sel sel
terbawah dari epidermis. Sehingga
keratin yg baru terbentuk akan tetap
dilindungi terhadap infeksi jamur.
Griseofulvin banyak digunakan di
puskesmas dan rumah sakit.
griseofulvin tidak dapat digunakan
mengobati dermatofitosis krn sudah
resisten terhadap penyakit kulit
golongan dermatofitosis species.
Griseofulvin tidak dapat mengobati
golongan kandida /jamur yg bersifat
sistemik/jamur golongan deep
mycosis
GRISEOFULVIN : fulcin fungistop
griseofort griseofulvin(prafa)
mycostop rexavin
KETOKONAZOL merupakan turunan
imidazol sintetik dgn struktur mirip
miconazol dan clotsimazol.
Ketokonazol merupakan anti mikotik
sistemik yg efektif terhadap
candida.coccipiodes immitis.
Cyptococcus neoformans.
Cpsulatum.dermantidis, aspergillus.
Dan sporothrix.
ketokonazol menggangu sintesa
ergosterol yg merupakan komponen
penting pada fungi
ketokonazol bersifat fungistatik
ketokonazol juga akhir akhir ini sudah
mulai resisten terhadap beberapa
spesies jamur.
Ketokonazol bersifat hepatoksis
sehingga sulit untuk digunakan
pengobatan jangka panjang spt
jamur deepnycosis dan penyakit
jamur sistemik.
(sering para dokter lupa akan sifat
kandida yg sistemik, diagnosa
tertegakkan setelah postmortem)
KETOKONAZOL : anfuhex dermaral
dexazol dysfungal fexazol formyco
funet fungasol fungoral interzol
ketomed lusanoc muzoral mycoderm
mycoral mycozid nizol nizoral nofung
picamic profungal solinfec sporex
thicazol wizol zoloral zoralin zumazol
ITRAKONAZOL merupakan preparat
anti mikotik oral baru memiliki
spektrum yg luas.
Cara kerja itrakonazol mirip dgn aksi
ketokonazol yaitu menghambat
sitokrom p_450 depeden dari sistem
enzim jamur/fungsi yg mensistesis
ergosterol yg merupakan komponen
vital membran sel jamur.
Itrakonazol:
terapi jangka pendek: utk kandidiasis
vuluovaginalis. Pityriasis versicolor.
Dermatomikosis. Fungal keratitis dan
kandidiasis mulut.
Terapi jangka panjang: pengobatan
onychomycosis
histoplasmosis.sporotrichosis.
Paracoccidiodomycosis.
Blastomycosis sistemik
ITRAKONAZOL sampai sekarang belum
resisten dan tidak toksis dan dapat
digunakan utk jamur sistemik
ITRAKONAZOL : forcanox fungitrazol
furolnok itzol nufatrac sporacid
sporanox spyrocon trachon unitrac
dari obat obat tersebut diatas
Hanyalah itrakonazol yg bersifat
fungisidal(dapat membunuh spora)
tetapi sayang harganya agak mahal
sehingga tidak terjangkau oleh semua
kalangan masyarakat.
DIA MENGETAHUI APA YANG MASUK
KE DALAM BUMI DAN APA YANG
KELUAR DARINYA. APA YANG TURUN
DARI LANGIT DAN APA YANG NAIK
KEPADANYA (AL HADID:4)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 12:30 0
KOMENTAR
SENIN, 2009 JANUARI 26
MODIFIKASI TERHADAP USUS
MENGGUNAKAN PROBIOTIK
Pada beberapa posting sebelumnya,
pernah ada pertanyaan? Bagaimana
flora usus yang tidak seimbang
akibat pengobatan jangka panjang
dengan antibiotic.
USUS merupakan suatu ekosistem yg
komplek dan berperan penting dalam
pertahanan tubuh terhadap agresi
dari lingkungan luar,
KETIGA faktor utama adalah:
MIKROFLORA ,SISTEM IMUNITAS LOKAL
DAN BARIER MUKOSA.
secara normal, ada keseimbangan
antara flora saccharolitik dan flora
proteolitik didalam usus manusia.
Dimana hasilnya dinyatakan dalam
keseimbangan mikroba.
Faktor faktor pengganggu flora
saccharolitik misalnya contoh:
alkohol, stress, Infeksi, antibiotik dan
kemoterapi. Merusak keseimbangan
ini dan pekembangan flora proteolitik
yg terjadi akan meningkatkan kondisi
patologis seperti diare, konstipasi,
kembung dan lain lain.
LACTOBACILLIUS ACIDOPHILUS
merupakan bagian normal dari
fermentasi flora yg membantu
memelihara keseimbangan normal
dari flora usus tersebut.
Lactobacillius acidophilus dpt hidup
2hari dalam cairan lambung, 5hari
dalam empedu murni dan 8hari dalam
cairan usus halus.
Memproduksi asam lakta dan bahan
bahan bakterisida spt:lactocidin
datau acidophilin.
LACTOBACILLIUS ACIDOPHILUS
berperan dalam keadaan fisiologis
melalui kemampuannya mensitesa
vitamin, kemapuan memproduksi
mikroba dlm media usus, terhadap
antibiotika secara otomatis
diteruskan ke turunannya tetapi
tidak diteruskan ke organisme lain
didlm tubuh.
LACTOBACILLIUS ACIDOPHILUS
merupakan probiotik yang mampu
meningkatkan populasi FRIENDLY
BACTERIA sehinga menurunkan
pertumbuhan bakteri patogen dalam
tubuh,memperbaiki absorpsi mineral
pada miroekosistem saluran cerna.
LACTOBACILLUS : dialac gastro_ad
lacbon lacidofil protexin rillus synbio
DAN DARI AIR KAMI JADIKAN SEGALA
SESUATU YANG HIDUP. MAKA
MENGAPAKAH MEREKA TIADA JUGA
BERIMAN?(AL_ANBIYAA':30)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 10:08 0
KOMENTAR
MINGGU, 2009 JANUARI 25
"APOTEK GUBERNUR SURYO"
"APOTEKER" memberikan edukasi
yang dibutuhkan, terutama pada
mereka yang pengetahuannya
sangat kurang dan aktif dalam
melayani pasien atau mitra kerja
profesi kesehatan lainnya.
KEWAJIBAN "APOTEKER"
menjamin pelayanan pemberian obat
kepada pasien dgn penuh tanggung
jawab sesuai dgn ketentuan yg
berlaku.
Memelihara dan melindungi sedian
farmasi dari pengaruh cuaca.
Temperatur. Bencana alam, serangga.
Dan lain lainya yg menyebabkan
menurunya kualitas obat.
Menjaga kerahasian pasien. Kebersian
lingkungan apotek. Memberikan
konseling dan residensial
memberikan informasi yg benar
mengenai efek samping dan kontra
indikasi obat.
Menjamin bahwa obat obatan
berbahaya termasuk narkotika
hanya perlu diberikan bila perlu.
Melakukan srining resep, menjaga
mutu pelayanan
HAK HAK "APOTEKER"
mendapatkan penghargaan dan
imbalan yg layak. Mengembangkan
diri. Mendapat perlindungan hukum.
Menolak melakukan konspirasi atau
persetujuan yg bertentangan dg
kemanusian dan keadilan.
FUNGSI "APOTEK" adalah pembanding
dan pengendali sedian farmasi
sehingga tidak digunakan secara
berlebihan.
"APOTEK" juga menjadi penyeimbang
antara kebutuhan obat dan metode
TERAPEUTIK yg diberikan dokter
tehadap pasien, sehingga jika terjadi
keraguan terdapat ARGUMEN
pembanding yg bisa memberi dokter
semacam peringatan awal supaya tdk
terjadi MEDICATION ERROR.
Oleh karena itu baik dokter dan
petugas farmasi memiliki hubungan
yg erat baik hubungan saling
mengingatkan maupun MUTUALIS
didalam hal penggunaan obat.
akhir akhir ini hubungan apoteker
dan dokter kurang harmonis.
Hal ini disebabkan karena dokter
seringkali melakukan dispensing obat
atau memberikan obat sendiri
langsung kepada pasien.
kerugian dari dispensing resep ini
adalah bahwa pasien tdk memiliki
resep dalam bentuk tertulis sehingga
bila terjadi medication error, pasien
tdk bisa menuntut dokternya.
sementara jika pasien mau pergi ke
apotek. Maka pasien memperoleh
keuntungan dgn adanya second
opinion.
second opinion ini penting untuk
mencegah medication error
(memberikan obat yang keliru atau
dengan dosis yang tidak sesuai)
pemberian obat sendiri oleh dokter
membuat PERTANGGUNG JAWABAN
DAN PENGENDALIAN OBAT akan
menjadi lebih sulit. Mengingat jenis
obat yg mana yg diberikan dokter
menjadi sulit dipertanggung
jawabkan.
Apakah ada jaminan dokter tidak akan
memberikan obat yg berbahaya pada
pasiennya. Atau adakah jaminan
bahwa dokter tersebut tidak
mengejar target dari MEDICAL
REPERSENTATIFnya yang mungkin
memberikan banyak insentif jika
obatnya dijual dalam jumlah yang
banyak
para "APOTEKER" untuk
menginformasikan pada
pasien,mengingat pasien sama sekali
tidak mengetahui dampak negatif dari
zat zat kimia dalam obat. Apalagi jika
pasien tersebut berpendidikan
rendah. Didalam pengertian mereka
OBAT adalah penyembuh atau
penghilang penyakit. Semakin
banyak minum obat maka semakin
cepat pula sakitnya hilang.
padahal pengertian dosis didalam
obat perlu utk dijelaskan, karena efek
kerusakan hati dapat terjadi jika
seseorang minum melampau dosis yg
ditetapkan.
Dokter hanya boleh memberikan obat
langsung berupa injeksi atau jika
kondisi pasien gawat darurat dan
segera membutuhkan obat.
dokter hanya melakukan diagnosa
dan menentukan terapi pasien.
OBAT diberikan dalam bentuk resep
yang harus ditebus di apotek.
Tingkat kepuasan dan keamanan
pasien harus menjadi fokus utama di
dalam setiap pelayanan farmasis.
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 21:31 0
KOMENTAR
SABTU, 2009 JANUARI 24
PENGARUH MESTEROLON PADA
METABOLIS TUBUH
MESTEROLON mengimbangi
kekurangan pembentukan androgen
yg mulai berangsur menurun dgn
bertambahnya usia.
MESTEROLON sesuai utk pengobatan
kondisi kondisi yg disebabkan oleh
kekurangan androgen di dalam
tubuh.
umumnya digunakan untuk merawat
berbagai jenis penyelewengan fungsi
seksual yg sering akibat dari
endogenous testosterone tingkat
rendah.Dapat membalikkan masalah
seksual dan ketidakmampuan
SPERMCOUNT.
Mesterolon tidak merangsang tubuh
utk memproduksi testosterone tetapi
hanya secara lisan pengganti
androgen yg digunakan.
MESTEROLONE adalah sintetis anabolic
androgenic steroid(AAS).
memperkuat perkembangan otot
pada individu individu yg sehat atau
kemampuan fisik.
MESTEROLONE menambah kekuatan
dengan penambahan kecil tetapi
bersandar sepenuhnya utk
memperoleh frame.
penyalagunaan dalam olahraga
MESTEROLONE pada atlet sering
digunakan sebagai rahasia untuk
meningkatkan metabolis.
MESTEROLONE 25MG (17b_hidroksi_1a_
metil_5a_androstan_3_on)
MESTEROLONE : ada pada merck
ANDROLON INFELON PROVIRON
Defisiensi androgen:
dosis awal 3_4 kali 1tablet sehari,
selama beberapa bulan.
Dosis pemeliharaan 2_3tablet sehari
Infertilitas pada laki_laki : 4 tablet
(100mg) sehari,selama beberapa bulan
(apabila terjadi ereksi yang sering
atau terus menerus,dosis harus
diturunkan atau pengobatan
dihentikan untuk mencegah luka pada
penis)
TERBENTUKNYA OTOT yang
membukus tulang.
KEMUDIAN.AIR MANI ITU KAMI
JADIKAN SESUATU YG MELEKAT, LALU
SESUATU YG MELEKAT ITU KAMI
JADIKAN SEGUMPAL DAGING,DAN
SEGUMPAL DAGING ITU KAMI JADIKAN
TULANG BELULANG, LALU TULANG
BELULANG ITU KAMI BUNGKUS DGN
DAGING. KEMUDIAN,KAMI MENJADIKAN
MAKLUK YG BERBENTUK LAIN. MAHA
SUCI ALLAH. PENCIPTA YANG BAIK.
(AL MU'MINUN_14)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 15:01 0
KOMENTAR
JUMAT, 2009 JANUARI 23
ANTARA VALSARTAN DAN
TELMISARTAN
Valsartan adalah angiotensin ll
reseptor antagonist. Valsartan
ditujukkan utk perawatan tekanan
darah tinggi, dari congestive
kegagalan jantung dan post-
myocardial infarction
DITEMUKAN beberapa manfaat dalam
penggunaan valsartan dlm
pengobatan dan pencegahan
PENYAKIT ALZHEIMER.
valsartan dipasaran ada. oral tablet
berisi 40mg. 80mg. 160mg.
VALSARTAN : diovan
TELMISARTAN digunakan untuk
mengkontrol darah tinggi
TELMISARTAN adalalah antagonis yg
spesifik reseptor angiotensin ll dan
efektif secara oral. ditujukan utk
perawatan hipertensi,pengobatan
hipertensi esensial.
TELMISARTAN setelah dosis pertama,
aktivitas antihipertensi yg secara
bertahap akan terlihat dalam waktu
3jam. Penurunan tekanan darah
maksimal umumnya dicapai dalam
waktu 4 sampai 8 minggu setelah
dimulai pengobatan dan
dipertahankan selama pengobatan
jangka panjang. terdapat hubungan
yg nyata antara dosis dan waktu utk
kembalinya tekanan darah sistolik ke
normal. Dosis yang dianjurkan 40mg
sekali sehari, beberapa pasien
mungkin sudah berhasil dgn dosis
20mg sekali sehari.
TELMISARTAN : micardis
Setiap org mempunyai tekanan darah
yg penting utk persedian darah
diseluruh tubuh. Tetapi bila tekanan
darah menjadi lebih tinggi dari
biasanya dpt menimbulkan
kerusakan dalam kapal organ spt.
Jantung ,ginjal. Mata.dan otak.
hipertensi juga dpt membuat merasa
pusing terutama jika anda berdiri
terlalu cepat. Jika terpengaruh
bangun bertahap utk menghindari.
Jika pusing duduk atau berbaring.
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 04:48 0
KOMENTAR
SELASA, 2009 JANUARI 20
OBAT GENERIK SEBAGUS BRAND MERCK
Hampir semua resep diisi dgn obat
generik. Meski demikian saya sering
ditanya apakah obat obatan generik
sangat baik?
OBAT GENERIK adalah salinan dari
merek_nama obat yg tepat dosis yg
sama,ditujukan digunakan, efek, efek
samping,resiko, keselametan, dan
kekuatan sebagai obat yg asli.
dengan kata lain FARMAKOLOGI efek
yg sama persis.
Banyak orang menjadi prihatin
karena OBAT GENERIK sering
substansial lebih murah
dibandingkan dg merek_nama versi.
Mereka heran jika kualitas dan
efektivitas telah DIKOMPROMI utk
membuat suatu produk murah.
OBAT GENERIK murah krn produsen
belum membiayai pengembangan
dan pemasaran.
ketika sebuah perusahaan membawa
obat kepasar, perusahan yg telah
menghabiskan banyak uang utk
PENELITIAN,PENGEMBANGAN,
PEMASARAN DAN PROMOSI OBAT.
hak paten diberikan kpd perusahaan
yg memberikan obat yg
mengembangkan sebuah HAK
EKSKLUSIF utk menjual obat_obatan
selama paten yg berlaku.
Setelah hak paten kadaluwarsa.
Produsen mengajukan izin utk
membuat dan menjual versi generik
obat. Tanpa biaya utk
pengembangan obat, perusahaan lain
yg mampu utk membuat dan menjual
lebih murah.
Ketika beberapa perusahaan mulai
memproduksi dan menjual obat.
Persaingan diantara mereka juga
dapat mendorong harga turun lebih
jauh.
Terkadang VERSI OBAT GENERIK
memiliki berbagi warna,rasa,atau
kombinasi dari bahan bahan aktif dari
obat yg asli. Akan tetapi mempunyai
efek obat yg sama.
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 19:30 0
KOMENTAR
SENIN, 2009 JANUARI 19
SISTEM SYARAF DAN TIDUR
TIDUR adalah berhentinya kerja pusat
pusat otak yg utama. Dan keadaan ini
tdk terjadi dgn mendadak. Melainkan
secara grandual (bertahap)
mula mula orang terkena rasa ingin
istirahat dan ngantuk
disebabkan berhenti bekerjanya
sebagaian dari PUSAT PUSAT
JARINGAN SYARAF
Kemudian secara gradual kondisi ini
menyebar ke PUSAT PUSAT yang lain.
Dan ketika keadaan berhenti bekerja
itu menjadi menyeluruh dan
mendalam pada seluruh pusat
kendali. Maka terjadilah TIDUR yang
sempurna.
TIDUR mendatangkan dua akibat
fisiologi yg penting:
pertama adalah akibatnya pd jaringan
syaraf
kedua adalah akibatnya pd semua
organ tubuh.
Tidak adanya tidur utk waktu yg
lama akan menimbulkan kerusakan pd
kegiatan OTAK DAN REAKSI SYARAF.
Tidak adanya tidur bisa membawa
kepada KELAMBATAN BERPIKIR
tidur mendatangkan dampak yg
nyata pada terpeliharanya
keseimbangan syaraf diantara
berbagai jaringan sentral.
TIDAK ADA KEHIDUPAN TANPA TIDUR.
Manusia mampu menahan lapar
selama enam minggu, tetapi dia akan
mati jika tidak tidur selama sepuluh
hari.
DAN KAMI JADIKAN TIDURMU UNTUK
ISTIRAHAT,(AN NABA:9)
DIALAH YANG MENJADIKAN MALAM
BAGI KAMU SUPAYA KAMU
BERISTIRAHAT PADANYA(YUNUS:67)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 04:00 0
KOMENTAR
MINGGU, 2009 JANUARI 18
ANTARA NIFEDIPIN DAN AMLODIPIN
NIFEDIPIN : cara kerja nifedipin
adanya perbaikan suplai oksigen
yang nyata ke miokard. Disertai
berkurangnya kebutuhan oksigen.
Rasio yang baik antara intensitas dan
lama efek obat. Serta toleransi yang
baik.
NIFEDIPIN bekerja secara selektif dgn
menghambat masuknya ion kalsium
ke dalam sel otot jantung dan otot
polos pembulu darah sistemik tanpa
mengubah kadar kalsium dalam
serum, sehingga menyebabkan efek
vasodilatasi.
Pada angina varian NIFEDIPIN
meredakan gejalah resting angina
dangan cara menghilangkan kejang
pada arteri koronaria jantung,
sehingga aliran oksigen ke otot
jantung meningkat. Sedangkan pd
angina klasik manfaat efek obat
disebabkan oleh penurunan
kebutuhan otot jantung,terhadap
oksigen dan perbaikan perfusi otot
jantung
Bukti obyektif tentang efek obat
setelah terapi per oral,bahkan dg
dosis rendah.
NIFEDIPIN digunakan untuk
pengobatan dan pencegahan
insufisiensi koroner akut dan kronik
(terutama angina pektoris, kondisi
pasca infark) dan sebagai obat
pelengkat untuk terapi hipertensi.
Dosis sekali pemberian antara 5 _
10mg . Dosis rata rata sehari 5_10mg
3kali sehari
NIFEDIPIN : adalat calcianta carvas
cordalat coronipin farmalat fedipin
ficor nif_ten nifedin vasdalat xepalat
zendalat
AMLODIPINE
amlodipine menimbulkan dilatasi
arteriola perifer sehingga
memperkecil tahanan perifer total
(afterload) terhadap kerja jantung.
Karena tdk menimbulkan refleks
takikardia, maka tdk ada muatan
terhadap jantung sehingga konsumsi
energi miokardial dan kebutuhan
oksigen menurun
amlodipine menimbulkan dilatasi
arteri koroner utama dan arteriola
koroner. Baik pd keadaan normal
maupun iskemia. Dilatasi ini
meningkatkan penyampaian oksigen
miokardial pd penderita dgn sparme
arteri koroner.
AMLODIPINE diindikasikan utk
pengobatan hipertensi dan
digunakan dlm bentuk tunggal utk
mengkontrol tekanan darah pd
sebagian besar penderita
penerita yg tidak cukup terkontrol
bila hanya menggunakan obat anti
hipertensi tunggal, dapat lebih
menguntungkan bila pemberian
amlodipin dikombinasi dgn diuretik
tiazid. inhibitor b_adrenoreceptor
atau inhibitor angiotensin converting
enzym
AMLODIPIN dosis lazim 5mg satu kali
sehari .dapat ditingkatkan sampai
dosis maksimum 10mg tergantung
respon penderita secara individual
dan berat penyakit.
AMLODIPIN : actapin amdixal norvask
tensivask amcor normoten lovask
banyaknya golongan obat anti
hipertensi dgn harga yang beragam
selain pertimbangan indikasi yang
tepat. Pertimbangan farmakoekonomi
tdk boleh dikesampingkan Kepatuhan
minum obat tanpa didukung daya
beli yang memadai,pengobatan tidak
akan terjamin.
Farmakoekonomi dapat membantu
dalam mengambil
keputusan,farmakoekonomi secara
singkat dapat didefinisikan sebagai
penelitian untuk mengukur dan
membandingkan biaya dengan
outcome pengobatan
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 21:08 0
KOMENTAR
MINGGU, 2009 JANUARI 11
RESISTENSI DALAM PENGOBATAN
TUBERKULOSIS
RIFAMPICIN suatu antibiotika
semisintetik yg bersifat bakterisidal.
Aktif terhadap bakteri gram positif
dan beberapa gram negatif.
RIFAMPICIN : corifam famri lanarif
medirif merimac prolung ramicin rif
rifabiotic rifacin rimactane rimactazid
rimcure rimstar
ISONIAZID secara actif membunui
pertumbuhan BASIL TUBERKULOSIS.
Dgn cara menghambat biosintensis/
mikolat yg merupakan komponen
utama dinding sel mycobacterium
tuberkulosis.(isoniazid menyebabkan
hilangnya sifat tahan asam pd
mikobakterium yg peka)
ETAMBUTOL suatu kemoterapi oral
utk mikroorganisme tuberkulosis.
Dgm mekanisme menghambat sintesa
RNA.
PRAZINAMIT bekerja dlm
menghambat pertumbuhan
organisme mycobacterium
tuberculosis.
RIFAMPISIN bila dikombinasi dgm 1
atau 2 obat diatas,akan merupakan
obat pilihan utama dlm tuberkulosis.
Utk mengurangi timbulnya resistensi.
RIFAMPISIN dpt dipakai utk
mengobati penyakit yg disebabkan
oleh bakteri yg telah resisten
terhadap antibiotika lain dan peka
terhadap rifampisin
PENGAWASAN DALAM MENELAN OBAT
SETIAP HARI memiliki resiko tinggi
dalam kegagalan pengobatan .bahkan
mungkin menimbulkan kekebalan
pada obat
BAHKAN utk kasus resistensi pd obat
dibutuhkan obat selain obat standart
pengobatan TBC. (antara lain seperti
CIPROFLOXACIN OFLOXACIN
LEVOFLOXASIN dan lainnya turunan
obat yang ditemukan dimasa yg akan
datang)
BAGAIMANA FLORA USUS YANG TIDAK
SEIMBANG AKIBATPENGOBATAN
JANGKA PANJANG DENGAN
ANTIBIOTIKA? Jawabanya mungkin
pada suatu kesempatan posting akan
kita lanjutkan.
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 09:46 0
KOMENTAR
SABTU, 2009 JANUARI 10
INGIN MEMPUNYAI ANAK
KLOMIFEN SITRAT dpt merangsang
ovulasi dan spermatogenesis dg cara
meniadakan pengaruh umpam balik
estrogen terhadap sekresi
gonadotropin dari adenohipofisis
atau faktor pelepasnya di
hipotalamus. Sehingga sekresi
hormon FSH dan LH meningkat tanpa
memicu fungsi aksis hipofisis adrenal
dan aksis kelenjar hipofisis tiroid.
KLOMIFEN SITRAT dapat menginduksi
ovulasi pada wanita infertil yg di
sebabkan ovulasi atau amenorea.
Satu tablet sehari selama 5hari.
Dimulai pada hari ke 5 siklus haid atau
setiap waktu pada penderita
amenoret(tdk adanya haid).
Ovulasi biasanya 6_10 hari sesudah
dosis terakhir.
Jika tdk terjadi ovulasi dosis
ditingkatkan 2 tablet sehari selama
5hari dimulai pada 30hari sesudah
pengobatan pertama.
Diberitahukan kemungkinan terjadi
kehamilan multipel(kembar dua atau
lebih)
RAHIM IBU adalah wadah
perkembangan dan pertumbuhan
janin. Janin tidak bisa berkembang
dgn baik kecuali jika otak,organ
organ .anggota badan dan semua
organ dalam dan luarnya ,segenap
jasad dan ruhnya ,berjalan secara
seimbang dan dgn cara yg alamiah
dijalan kematangan dan
pertumbuhan.sedemikian rupa
sehingga ketika dilahirkan merupakan
bayi yg sempurna sehat dan wajar.
KLOMIFEN SITRAT : blesifen clomifil
clovertil fensipros fertilphen fertin
genoclo mestrolin ofertil pinfetil
profertil provula
ALLAH YANG MENGETAHUI APA YANG
ADA DALAM RAHIM (LUGMAN_34)
ALLAH MENGETAHUI APA YANG
DIKANDUNG OLEH SETIAP PEREMPUAN,
DAN KANDUNGAN RAHIM YANG
KURANG SEMPURNA DAN YANG
BERTAMBAH. DAN SEGALA SESUATU
PADA SISI_NYA ADA UKURANNYA
(AR_RAD 8)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 07:24 0
KOMENTAR
JUMAT, 2009 JANUARI 09
BRONKHOSPASMA BATUK TERHADAP
CATROPRIL
CATROPRIL dpt dipergunakan utk
hipertesi sedang dan berat yang
tidak dapat diatasi dgn pengobatan
kombinasi lain.
dapat dipakai dlm bentuk tunggal
maupun kombinasi dgn obat anti
hipertensi lain spt tiazida.
Kombinasi dgn tiazid memberikan
efek aditif sdg kombinasi dgn b_
blocker memberikan efek yg kurang
aditif.
Pada sistem renin angiotensin adalah
menghambat perubahan angiotensin
I yg relatif non aktif menjadi
angiotensin II yg aktif. Gagal jantung
yg tdk cukup responsif atau tdk dpt
dikontrol dgn diuretik dan digitalis.
Anti hipertensi ini jg efektif utk
pengobatan gagal jantung.
Pemberian CATROPRIL bersifat dose
related, dapat dikurangi tanpa
mengurangi khasiatnya.umumnya
dapat di toleransi dgn baik. Akan
tetapi pada bronshospasm, batuk,
pernah terjadi pada pemberian
catropril.
CATROPRIL : ACEPRESS CAPOTEN
CAPOZIDE CAPTENSIN CASIPRIL
DEXACAP FARMOTEN FORTEN LOCAP
LOTENSIN METOPRIL OTORYL PRATEN
SCANTENSIN TENOFAX TENSICAP
TENSOBON
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 11:39 0
KOMENTAR
RABU, 2009 JANUARI 07
TERAPI TRAMADOL PADA
WITHDRAWAL PECANDU MORFIN
Tramadol termasuk agonis opiat.
Tramadol berinteraksi dengan
reseptor opiat.
Tramadol termasuk antagonis opiat.
Merupakan suatu analgesik yang
bekerja secara sentral. Juga
merupakan agonis non_selektif pada
reseptor opioid mu. Delta dan kappa
dengan afinitas yang lebih tinggi
pada reseptor mu.
Mekanisme lain yang merupakan efek
analgesik yaitu dengan menghambat
re_uptake noradrenalin dan
meningkatkan pelepasan serotonin.
Nyeri akut dan kronik yang berat
nyeri akibat tindakan diagnostik
nyeri pasca bedah.
Tergantung dosis pada intensitas
rasa nyeri yang diderita
Tramadol mengikat secara
stereospesifik pada reseptor di
sistem saraf pusat. Sehingga
memblok sensasi nyeri dan respon
terhadap nyeri. Tramadol
menghambat pelepasan
neurotransmitter dari saraf aferen
yang sensitif terhadap rangsang.
Akibatnya impuls nyeri terhambat.
TRAMADOL : andalpha bellatram
camigesik contram50 dolana dolgesik
forgesic kamadol nonalges
nufapotram orasic pironec radol
simatral tradosik tradyl tragesik
tramadolhexpharm tramal trasik
traumasik trunalDX trunal_DX_Retard
tugesal zumatram
AN_NAHL69 (DARI PERUT LEBAH ITU
KELUAR MINUMAN YANG BERMACAM
MACAM WARNANYA. DIDALAMNYA
TERDAPAT OBAT YANG
MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA.
SUNGGUH, PADA YANG DEMIKIAN ITU
BENAR BENAR TERDAPAT TANDA.
BAGI ORANG YANG BERPIKIR)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 10:44 0
KOMENTAR
SELASA, 2009 JANUARI 06
PENGGUNAAN ACETOSAL PADA
INFARK MIOKARD AGINA PEKTORIS
Pada pembulu darah yg sehat.
Platelet yg bersikulasi tidak akan
mengalami adhesi dgn pembulu
darah. Tetapi adanya kerusakan pada
sel endotel akan menyebabkan
agregasi pletelet dan membentuk
trombus, atau terjadi adhesi platelet
dg pembulu darah. Keadaan tersebut
menyebabkan gangguan aliran darah
dan terjadi iskemia. Yg merupakan
patogenesis MCI MYOCARD INFARCT
dan TIA transient ischemic attack
ACETOSAL berkhasiat mencegah
adhesi dan agregasi platelet
mengurangi resiko serangan ulang
gangguan sekilas suplai darah ke otak
akibat sumbatan bekuan darah dg
gejalah kelumpuan sementara.
Dalam dosis tertentu ACETOSAL
menurunkan demam dan
meringankan nyeri berdasarkan kerja
pada pusat pengatur panas diotak
dan peningkatan ambang nyeri
merk dagang ACETOSAL biasa
terdapat pada AGGRENOX APTOR
ASPILETS ASTIKA CARDIO ASPIRIN
CONTREXYN INZANA MINIGRIP
NASPRO PROCARDIN RESTOR
RHEUMAPILL TROMBO ASPILETS
FARMASAL BODREXIN ASCARDIA dan
lain lain
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 16:38 0
KOMENTAR
KORTIKOSTEROID
Semua penyakit dapat diobat dgn
kortikosteroid secara sistematik.
Sebagai obat anti
peradangan ,artritis, allergi, asma,
bahkan penyakit gangguan pada
darah semisal leukemia akut dan lain
lainya
dalam dosis kecil sudah cukup kuat
bekerja sebagai anti_inflamasi dan
anti_allergi
antara lain turun turunan dalam
kortikosteroid : dexsametason.
Prednison. Deksklorfeniramin.
Metilprednison. Betametason.
Triamsinolon. Dan lain lain
AL_MULK 26 (SESUNGGUNYA ILMU
PENGETAHUAN HANYA PADA ALLAH)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 09:37 0
KOMENTAR
KORTIKOSTEROID
Semua penyakit dapat diobat dgn
kortikosteroid secara sistematik.
Sebagai obat anti
peradangan ,artritis, allergi, asma,
bahkan penyakit gangguan pada
darah semisal leukemia akut dan lain
lainya
dalam dosis kecil sudah cukup kuat
bekerja sebagai anti_inflamasi dan
anti_allergi
antara lain turun turunan dalam
kortikosteroid : dexsametason.
Prednison. Deksklorfeniramin.
Metilprednison. Betametason.
Triamsinolon. Dan lain lain
AL_MULK 26 (SESUNGGUNYA ILMU
PENGETAHUAN HANYA PADA ALLAH)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 09:33 1
KOMENTAR
ANALGESIK OPIOID PADA NYERI YANG
KRONI
Dalam kehidupan sehari hari yg awam
akan pemahan apa itu narkoba. Sering
adanya salah pengertian. Bahwa
narkoba jelek, buruk, selalu membawa
hal yg negatif.
dalam ilmu kedokteran, morphine
sulphate,codein, doveri dan turun_
turunannya sering digunakan dalam
penatalaksanaan nyeri kronik, entah
itu nyeri dalam penyakit jantung
(asam mefenamat plus codein) atau
menekan sekresi batuk kronis (codein
plus doveri) atau nyeri pada saraf
otot otot celebral (MST CONTINUS
morphine sulphate)
Bagaimana pendapat anda tentang
slogan kampaye antinarkoba.?
Padahal dalam sisi narkoba yg buruk
ada manfaat yg besar dalam bidang
kesehatan,kedokteran dan ilmu
pengetahuan
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 08:33 0
KOMENTAR
ANALGESIK OPIOID PADA NYERI YANG
KRONI
Dalam kehidupan sehari hari yg awam
akan pemahan apa itu narkoba. Sering
adanya salah pengertian. Bahwa
narkoba jelek, buruk, selalu membawa
hal yg negatif.
dalam ilmu kedokteran, morphine
sulphate,codein, doveri dan turun_
turunannya sering digunakan dalam
penatalaksanaan nyeri kronik, entah
itu nyeri dalam penyakit jantung
(asam mefenamat plus codein) atau
menekan sekresi batuk kronis (codein
plus doveri) atau nyeri pada saraf
otot otot celebral (MST CONTINUS
morphine sulphate)
Bagaimana pendapat anda tentang
slogan kampaye antinarkoba.?
Padahal dalam sisi narkoba yg buruk
ada manfaat yg besar dalam bidang
kesehatan,kedokteran dan ilmu
pengetahuan
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 08:30 0
KOMENTAR
LIBRAX
Terapi tambahan utk peptik&iritatable
bowel syndrome. Merupakan
gabungan antara klordiazepoksida
yg mempunyai daya anti ansientas
dan klidinium bromida yg mempunyai
efek antikolinergik/spasmolitik.
Dalam penelitian klordiazepoksida
bekerja pd sistem limbik otak. Dan
terbukti menunjukkan bahwa sistem
limbik tsb berhubungan dg emosi
klidinium bromida memiliki efek
antispasmodik dan antisekresi di
saluran pencernaan.
(dalam dunia pengobatan. librax biasa
di kombinasikan dgn antacid rantidin
dan Domperidon diminum 1/2 jam
sebelum makan)
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 07:56 1
KOMENTAR
DOVERI
Indikasi doveri seringkali digunakan
utuk influenza, penekanan refleks
batuk, sebagai sedativum, sebagai
ekspektoran. Dalam farmakop doveri
biasa disebut dengan pulvis doveri
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 05:57 1
KOMENTAR
Codein
Analgesik agonis opioid. Efek kodein
terjadi apabila kodein berikatan secara
agonis dgn reseptor opioid
diberbagai tempat di susunan saraf
pusat. Efek analgesik kodein
tergantung afinitas kodein terhadap
reseptor opioid tersebut. Kodein
dapat meningkatkan ambang rasa
nyeri dan mengubah reaksi yg timbul
di korteks serebri pd waktu persepsi
nyeri diterima dr thalamus. Kodein
juga merupakan antitusif yg berkerja
pd susunan saraf pusat dg menekan
pusat batuk.
DIPOSKAN OLEH PAMUJI DI 05:21 0

Kamis, 24 September 2009

''ISFI GRESIK'' OBAT_WAJIB_APOTEK

MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
Nomor
Nomor
Nomor
Nomor : 924/
924/
924/
924/ MENKES
MENKES
MENKES
MENKES/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
TENTANG
DAFTAR OBAT WAJIB Apotik No. 2
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa perlu ditunjang dengan sarana
yang dapat meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat,
aman dan rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman dan
rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan obat yang
dibutuhkan untuk pengobatan
sendiri yang sekaligus menjamin
penggunaan obat secara tepat, aman
dan rasional;
c. Bahwa oleh karena itu peran
Apoteker di Apotik dalam pelayanan
KIE (Komunikasi Informasi dan
Edukasi) serta pelayanan obat
kepada masyarakat perlu
ditingkatkan dalam rangka
peningkatan
pengobatan sendiri;
d. Bahwa sesuai perkembangan
dibidang farmasi yang menyangkut
khasiat dan keamanan obat,
dipandang perlu menetapkan Daftar
Obat Wajib Apotik No. 2 sebagai
tambahan lampiran Keputusan
Menteri Kesehatan No. 347/Men. Kes/
SK/V/1990 tentang Wajib
Apotik dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (St.
1937 No 541
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 No. 100,
Tambahan Lembaran Negara No.
3495)
3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
1980 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
1965 tentang Apotik.
4. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisai Departemen.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.
244/Men.Kes/SK/V/1990
tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotik.
6. Keputusan Menteri Kesehatan No.
347/Men.Kes/SK/VII/1990
tentang Obat Wajib Apotik.
7. Peraturan Menteri Kesehatan No.
919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep.
Page 2
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG OBAT WAJIB Apotik NO.
2
Kedua
:
Daftar Obat Wajib Apotik No.2
sebagai tambahan Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan No.
347/MenKes/SK/VII/1990 tentang
Obat Wajib Apotik sebagaimana
terlampir.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. SUJUDI
Page 3
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR
: 924/MENKES/PER/1993
TENTANG
: DAFTAR OBAT WAJIB Apotik NO 2
OBAT KERAS YANG DAPAT
DISERAHKAN
TANPA RESEP DOKTER OLEH Apoteker
DI Apotik
(OBAT WAJIB Apotik NO 2)
No.
NAMA GENERIK OBAT
JUMLAH MAKSIMAL TIAP
JENIS OBAT PER PASIEN
PEMBATASAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
Albendazol
Bacitracin
Benolirate
Bismuth subcitrate
Carbinoxamin
Clindamicin
Dexametason
Dexpanthenol
Diclofenac
Diponium
Fenoterol
Flumetason
Hydrocortison butyrat
Ibuprofen
Isoconazol
Ketokonazole
Levamizole
Methylprednisolon
Niclosamide
Noretisteron
Omeprazole
Oxiconazole
Pipazetate
Piratiasin Kloroteofilin
Pirenzepine
Piroxicam
Polymixin B Sulfate
Tab 200 mg, 6 Tab
Tab 400 mg, 3 Tab
1 tube
10 tablet
10 tablet
10 tablet
1 tube
1 tube
1 tube
1 tube
10 tablet
1 tabung
1 tube
1 tube
Tab 400 mg, 10 tab
Tab 400 mg, 10 tab
1 tube
Kadar < 2%:
• Krim 1 tube
• Scalp sol. 1 botol
Tab 50 mg, 3 tab
1 tube
Tab 500 mg, 4 tab
1 siklus
7 tablet
Kadar < 2%, 1 tube
Sirup 1 botol
10 tablet
20 tablet
1 tube
1 tube
Sebagai obat luar untuk infeksi pada
kulit
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Sebagai obat luar untuk obat acne.
Inhalasi
Sebagai obat luar untuk inflamasi.
Sebagai obat luar untuk inflamasi.
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk inflamasi
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk inflamasi
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Page 4
No.
NAMA GENERIK OBAT
JUMLAH MAKSIMAL TIAP
JENIS OBAT PER PASIEN
PEMBATASAN
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
Prednisolon
Scopolamin
Silver Sulfadiazin
Sucralfate
Sulfasalazine
Tioconazole
Urea
1 tube
10 tablet
1 tube
20 tablet
20 tablet
1 tube
1 tube
Sebagai obat luar untuk inflamasi
Sebagai obat luar untuk infeksi
bakteri pada kulit
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur
lokal
Sebagai obat luar untuk
hiperkeratosis.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Oktober 1993
Menteri Kesehatan
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 5
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 925 / MENKES / PER / X / 1993
TENTANG
DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT
NO. 1
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa
perlu
ditunjang
dengan
sarana
yang
dapat
meningkatkan pengobatan sendiri
secara tepat, aman dan
rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman
dan rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan
obat yang dibutuhkan untuk
pengobatan sendiri yang
sekaligus menjamin penggunaan obat
secara tepat, aman dan
rasional;
c. Bahwa oleh karena dipandang perlu
untuk mengubah
golongan beberapa jenis obat yang
ditetapkan pada
persetujuan pendaftarannya sebagai
obat keras menjadi obat
yang dapat diserahkan tanpa resep;
d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (St.
1937 No 541
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 No.
100, Tambahan Lembaran
Negara No. 3495)
3. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisai Departemen.
4. Peraturan Menteri Kesehatan No.
917/MENKES/PER/X/1993
tentang Wajib Daftar Obat Jadi.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.
919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep.
Page 6
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG PERUBAHAN
OLONGAN OBAT NO. 1
Kedua
:
Dalam keputusan Menteri ini yang
dimaksud dengan resep adalah
permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, doktyer hewan kepada
Apoteker pengelola Apotik untuk
menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Ketiga
:
setiap perubahan golongan obat
ditetapkan oleh Keputusan
Menteri.
Keempat
:
Daftar perubahan golongan obat no.
1 sebagaimana tercantum
dalam keputusan ini.
Kelima
:
Semua daftar Obat Keras dan Daftar
Obat Terbatas yang sudah
ditetapkan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan
dengan Keputusan ini.
Keenam
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Oktober 1993
Menteri Kesehatan
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 7
Page 8
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 925/MENKES/PER/X/1993
TENTANG : DAFTAR PERUBAHAN
GOLONGAN OBAT NO. 1
DAFTAR PERUBAHAN GOLONGAN OBAT
NO. 1
NO.
NAMA GENERIK OBAT
GOLONGAN SEMULA
GOLONGAN BARU
PEMBATASAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Aminophylline
Benzoxonium
Benzocain
Bromhexin
Cetrimide
Chlorhexidin
Choline Theophyllinate
Dexbrompheniramine maleat
Diphenhyramine
Docusate Sodium
Obat keras dalam substansi/Obat
Wajib Apotik (suppositoria)
Obat keras
Obat keras
Obat keras/ Obat Wajib Apotik
Obat keras
Obat keras
Obat keras
Obat keras
Obat keras Terbatas dengan Batasan
Obat keras
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas Terbatas
Obat bebas
Sebagai obat luar untuk mulut dan
tenggorokan (Kadar < 0.05%).
Anestetik mulut dan tenggorokan
Sebagai obat luar untuk antiseptik
kulit (kadar < 0.12%)
Page 9
NO.
NAMA GENERIK OBAT
GOLONGAN SEMULA
GOLONGAN BARU
PEMBATASAN
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
Hexetidine
Ibuprofen
Lidocain
Mebendazol
Oxymetalozine
Theophylline
Tolnaftate
Triprolidine
Obat keras/Obat Wajib Apotik
Obat Keras
Obat Keras
Obat Keras/Obat Wajib Apotik
Obat Keras
Obat Keras dalam substansi
Obat Keras/Obat Wajib Apotik
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas
Obat Bebas Terbatas
Sebagai obat luar untuk mulut dan
tenggorokan (Kadar < 0.1%).
Tablet 200 mg, kemasan tidak
lebih dari 10 tablet
Anestetik mulut dan tenggorokan
Semua materi untuk promosi harus
mengemukakan resiko bahaya obat.
Obat semprot hidung
(Kadar<0.05%)
Sebagai obat luar untuk infeksi
jamur lokal (Kadar < 1%)
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Oktober 1993
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 10
MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
Nomor
Nomor
Nomor
Nomor : 1176/
1176/
1176/
1176/ MENKES
MENKES
MENKES
MENKES/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
/PER/X/1993
TENTANG
DAFTAR OBAT WAJIB APOTIK NO. 3
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa
perlu
ditunjang
dengan
sarana
yang
dapat
meningkatkan pengobatan sendiri
secara tepat, aman dan
rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman
dan rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan
obat yang dibutuhkan untuk
pengobatan sendiri yang
sekaligus menjamin penggunaan obat
secara tepat, aman dan
rasional;
c. Bahwa oleh karena itu peran
Apoteker di Apotik dalam
pelayanan KIE (Komunikasi Informasi
dan Edukasi) serta
pelayanan obat kepada masyarakat
perlu ditingkatkan dalam
rangka peningkatan pengobatan
sendiri;
d. Bahwa
sesuai
perkembangan
dibidang
farmasi
yang
menyangkut khasiat dan keamanan
obat, dipandang perlu
meninjau kembali Daftar Obat yang
dapat diserakhan tanpa
resep dokter oleh Apoteker di Apotik.
e. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan
Keputusan Menteri
Kesehatan RI Tentang Daftar Obat
Wajib Apotik No. 3
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (St.
1937 No 541
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 No.
100, Tambahan Lembaran
Negara No. 3495)
3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
1980 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1965 tentang Apotik.
4. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisai Departemen.
5. Peraturan Menteri Kesehatan
No.922/MENKES/PER/X/1993
tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotik.
6. Peraturan Menteri Kesehatan No.
919/MENKES/PER/X/1993
tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep
7. Keputusan Menteri Kesehatan No.
347/Men.Kes/SK/VII/1990
tentang Obat Wajib Apotik.
8. Keputusan Menteri Kesehatan No.
924/Men.Kes/Per/X/1993
tentang Daftar Obat Wajib Apotik
No.2.
Page 11
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG DAFTAR OBAT
WAJIB Apotik NO. 3
Kedua
:
Daftar Obat Wajib No. 3 sebagai
tambahan Lampiran Keputusan
Menteri Kesehatan no 924/Menkes/
Per/X/1993 sebagaimana
tercantum dalam lampiran I
Keputusan ini.
Ketiga
:
Obat sebagaimana tersebut salam
Lampiran II Keputusan ini
dikeluarkan dari Daftar Obat Apotik.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan
ditinjau kembali apabila terdapat
kekeliruan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 07 Oktober 1999
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. F.A. Moeloek

Rabu, 23 September 2009

''ISFI GRESIK'' OBAT_WAJIB_APOTEK

Page 1
KEPUTUSAN
KEPUTUSAN
KEPUTUSAN
KEPUTUSAN MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
Nomor
Nomor
Nomor
Nomor : 347/
347/
347/
347/ MenKes/SK/VII/1990
MenKes/SK/VII/1990
MenKes/SK/VII/1990
MenKes/SK/VII/1990
TENTANG
OBAT WAJIB APOTIK
MENTERI KESEHATAN
MENIMBANG :
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan
dirasa perlu ditunjang dengan sarana
yang dapat meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat,
aman dan rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman dan
rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan obat yang
dibutuhkan untuk pengobatan
sendiri yang sekaligus menjamin
penggunaan obat secara tepat, aman
dan rasional;
c. Bahwa oleh karena itu peran
Apoteker di Apotik dalam pelayanan
KIE (Komunikasi Informasi dan
Edukasi) serta pelayanan obat
kepada masyarakat perlu
ditingkatkan dalam rangka
peningkatan
pengobatan sendiri;
d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan
Keputusan Menteri Kesempatan
tentang Obat Keras ang dapat
diserahkan tanpa resep dokter oleh
Apoteker di Apotik.
MENGINGAT :
1. Undang-undang No. 9 Tahun 1960
tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara No. 131
Tahun 1960)
2. Undang-undang No.7 Tahun 1963
tentang Farmasi (Lembaran
Negara No. 81 Tahun 1963)
3. Ordonansi Obat Keras (Staatblad
1937 No. 419)
4. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
1980 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
1965 tentang Apotik.
Page 2
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama
:
Keputusan Menteri Kesehatan
tentang OBAT WAJIB APOTIK yaitu
obat keras yang dapat diserahkan
oleh Apoteker kepada pasien di
Apotik tanpa resep dokter.
Kedua
:
Obat yang termasuk dalam OBAT
WAJIB APOTIK ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
Ketiga
:
Obat yang tercantu pada lampiran
Surat Keputusan ini dapat
diserahkan oleh Apoteker di Apotik
dan selanjutnya disebut OBAT
WAJIB APOTIK No. 1
Obat Wajib Apotik ini dapat ditinjau
kembali dan disempurnakan
setiap waktu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan ang
berlaku.
Keempat
:
Apoteker di Apotik dalam melayani
pasien yang memerlukan obat
dimaksud dictum kedua diwajibkan :
1. Memenuhi ketentuan dan batasan
tiap jenis obat per pasien yang
disebutkan dalam Obat Wajib Apotik
yang bersangkutan.
2. Membuat catatan pasien serta obat
yang telah diserahkan.
3. Memberikan informasi meliputi
dosis dan aturan pakainya,
kontraindikasi, efek samping dan lain-
lain yang perlu diperhatikan
oleh pasien.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juli 1990
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Dr. ADHATMA, MPH
Page 3
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN
NOMOR
: 347/MenKes/SK/VII/1990
TANGGAL
: 16 Juli 1990
MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
INDONESIA
OBAT KERAS YANG DAPAT
DISERAHKAN
TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER
DI APOTIK
(OBAT WAJIB APOTIK NO. 1)
NO.
KELAS TERAPI
NAMA OBAT
INDIKASI
JUMLAH TIAP JENIS
OBAT PER-PASIEN
CATATAN
1
Oral Kontrasepsi
Tunggal
Linastrenol
Kombinasi
Etinodiol diasetat-mestranol
Norgestrel-etinil estradiol
Linestrenoil- etinil estradiol
Etinodiol diasetat- etinil estradiol
Levonorgestrel- etinil estradiol
Norethindrone-mestranol
Desogestrel- etinil estradiol
Kontrasepsi
Kontrasepsi
1 siklus
1 siklus
• Untuk siklus pertama
harus dengan resep
dokter
• Akseptor dianjurkan
control ke dokter tiap
6 bulan
• Akseptor dianjurkan
control ke dokter tiap
6 bulan
• Untuk akseptor
“lingkaran biru”
wajib menunjukkan
kartu
Page 4
NO.
KELAS TERAPI
NAMA OBAT
INDIKASI
JUMLAH TIAP JENIS
OBAT PER-PASIEN
CATATAN
2
Obat Saluran Cerna
A. Antasid + Sedativ / Spasmodik
- Al.oksida, Mg.trisilikat + Papaverin
HCI, Klordiazep-oksida
- Mg.trisilikat, Al.oksida + Papaverin
HCI + Klordiasepoksida +
diazepam + sodium bicarbonate
- Mg.trisilikat, Al.hidroksida +
Papaverin HCI, diazepam
- Mg-Al.silikat + beladona +
kloediasepoksid + diazepam
- Al.oksida, Mg.oksida + hiosiamin
HBr, atropine SO4, hiosin HBr
- Mg.trisilikat, Al.hidroksida +
Papaverin HCI
- Mg.trisilikat + Al.hidroksida +
Papaverin HCI, klordiasepoksida +
beladona
- Mg.karbonat, Mg.oksida,
Al.hidroksida + Papaverin HCI,
beladona
- Mg.oksida, Bi.subnitrat + beladona,
papaverin, klordiasepoksida
- Mg.oksida, Bi.subnitrat + beladona,
klordiasepoksida
- Mg.trisilikat, alukol + papaverin
HCI, beladona, klordiasepoksida
Page 5
NO.
NO.
NO.
NO.
KELAS
KELAS
KELAS
KELAS TERAPI
TERAPI
TERAPI
TERAPI
NAMA
NAMA
NAMA
NAMA OBAT
OBAT
OBAT
OBAT
INDIKASI
INDIKASI
INDIKASI
INDIKASI
JUMLAH
JUMLAH
JUMLAH
JUMLAH TIAP
TIAP
TIAP
TIAP
JENIS
JENIS
JENIS
JENIS
OBAT
OBAT
OBAT
OBAT PER-PASIEN
PER-PASIEN
PER-PASIEN
PER-PASIEN
CATATAN
CATATAN
CATATAN
CATATAN
B. Anti Spasmodik
Papaverin/Hiosin
butilbromide/Atropin SO4/ekstrak
beladon
C. Spasmodik - Analgesik
- Metamizole, Penpivennium bromide
- Hyoscine N-butilbromide, dipyrone
- Methampyrone, beladona,
papaverin HCI
- Methampyrone hyoscine
butilbromide,diazepam
- Pramiverin, metamizole
- Tiemonium methyl sulphate,
sodium noramidopromethane
sulphonate
- Pafinium bromide, sulpyon
D. Anti Mual
- Metoklopramid HCI
E. Laksan
- Bisakodil Supp
Kejang saluran cerna
Kejang saluran cerna
yang disertai nyeri
hebat
Mual, muntah
Konstipasi
Maksimal 20 tablet
Maksimal 20 tablet
Maksimal 20 tablet
Maksimal 3 supp
Page 6
NO
NO
NO
NO
KELAS
KELAS
KELAS
KELAS TERAPI
TERAPI
TERAPI
TERAPI
NAMA
NAMA
NAMA
NAMA OBAT
OBAT
OBAT
OBAT
INDIKASI
INDIKASI
INDIKASI
INDIKASI
JUMLAH
JUMLAH
JUMLAH
JUMLAH TIAP
TIAP
TIAP
TIAP
JENIS
JENIS
JENIS
JENIS
OBAT
OBAT
OBAT
OBAT PER-PASIEN
PER-PASIEN
PER-PASIEN
PER-PASIEN
CATATAN
CATATAN
CATATAN
CATATAN
Obat Mulut dan
Tenggorokan
Obat Saluran napas
A. Hexetidine
B. Triamicinolone acetonide
A. Obat Asma
1. Aminoilin Supp
2. Ketotien
Sariawan, radang
tenggorokan
Sariawan berat
Asma
Asma
Asma
Asma
Maksimal 1 botol
Maksimal 1 tube
Maksimal 3 supp
Maksimal 10 tablet
Sirup 1 botol
Maksimal 20 tablet
Sirup 1 botol
Inhaler 1 tabung
Maksimal 20 tablet
Sirup 1 botol
Inhaler 1 tabung
• Pemberian obat-obat
asma hanya atas
Page 7
PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
NOMOR
NOMOR
NOMOR
NOMOR : 919/MENKES/PER/X/1993
919/MENKES/PER/X/1993
919/MENKES/PER/X/1993
919/MENKES/PER/X/1993
TENTANG
TENTANG
TENTANG
TENTANG
KRITERIA
KRITERIA
KRITERIA
KRITERIA OBAT
OBAT
OBAT
OBAT YANG
YANG
YANG
YANG DAPAT
DAPAT
DAPAT
DAPAT DISERAHKAN
DISERAHKAN
DISERAHKAN
DISERAHKAN
TANPA
TANPA
TANPA
TANPA RESEP
RESEP
RESEP
RESEP
MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
MNIMBANG
:
a. Bahwa untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan,
dirasa perlu ditunjang dengan sarana
yang dapat meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat,
aman dan rasional;
b. Bahwa peningkatan pengobatan
sendiri secara tepat, aman dan
rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan obat yang
dibutuhkan untuk pengobatan
sendiri yang sekaligus mnjamin
penggunaan obat secara tepat, aman
dan rasional;
c. Bahwa oleh karena itu perlu
ditetapkan criteria obat yang dapat
diserahkan tanpa resep dngan
Peraturan Menteri Kesehatan.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Obat Keras (SU
1937 No. 541);
2. Undang-undang No. 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1976 No. 37, Tambahan
Lembaran Negara No.
3086);
3. Undang-undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 No. 100,
Tambahan Lembaran Negara No.
3495);
4. Keputusan Presiden No. 15 Tahun
1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen;
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.
917/MENKES/PER/X/1993
tentang Wajib Daftar Obat Jadi.
Page 8
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG KRITERIA OBAT YANG
DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
1. Resep adalah permintaan tertulis
dari dokter, dokter gigi, dokter
hewan kepada Apoteker Pengelola
Apotik untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi penderita
sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Rasio khasiat keamanan adalah
perbandingan relative dari
keuntungan penggunaannya
dengan mempertimbangkan risiko
bahaya penggunaannya.
3. Menteri adalah Menteri Kesehatan
Republik Indonesia
Pasal 2
Obat yang dapat diserahkan tanpa
resep harus memenuhi criteria :
a. Tidak dikontraindikasikan untuk
penggunaan pada wanita hamil,
anak dibawah usia 2 tahun dan orang
tua diatas 65 tahun.
b. Pengobatan sendiri dengan obat
dimaksud tidak memberikan risiko
pada kelanjutan penyakit
c. Penggunaannya tidak memerlukan
cara dan atau alat khusus ang
harus dilakukan olh tenaga
kesehatan.
d. Penggunaannya diperlukan untuk
penyakit yang prevalensinya
tinggi di Indonesia.
e. Obat dimaksud memiliki rasio
khasiat keamanan yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk
pengobatan sendiri.
Page 9
Pasal 3
(1). Daftar Obat yang dapat
diserahkan tanpa resep ditetapkan
oleh
Menteri.
(2). Penilaian terhadap obat yang
dapat digolongkan menjadi obat
yang dapat diserahkan tanpa resep
dilakukan secara terus
menerus
dengan
mempertimbangkan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan kebutuhan
masyarakat.
Pasal 4
Peratuan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KESEHATAN
ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 10
PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
Nomor
Nomor
Nomor
Nomor : 922/MENKES/PER/X/1993
922/MENKES/PER/X/1993
922/MENKES/PER/X/1993
922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG
TENTANG
TENTANG
TENTANG
KETENTUAN
KETENTUAN
KETENTUAN
KETENTUAN DAN
DAN
DAN
DAN TATA
TATA
TATA
TATA CARA
CARA
CARA
CARA PEMBERIAN
PEMBERIAN
PEMBERIAN
PEMBERIAN IJIN
IJIN
IJIN
IJIN APOTIK
APOTIK
APOTIK
APOTIK
MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
MENIMBANG
:
a. bahwa penelenggaraan pelayanan
Apotik harus diusahakan
agar lebih menjangkau masyarakat.
b. bahwa
Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.
244/MenKes/SK/V/1990 tentang
Ketentuan dan Tata cCara
Pemberian Ijin Apotik sudah tidak
sesuai lagi dengan kadaan
kefarmasian dewasa ini.
c. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan
sebagai
pengganti
Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.
244/MenKes/V/1990 tentang
Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotik.
MENGINGAT
:
1. Undang-undang Obat Keras (St.1937
No.541);
2. Undang-undang No. 9 Tahun 1976
tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 No. 37,
Tambahan Lembaran
Negara No. 3086);
3. Undang-undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 No.
100, Tambahan Lembaran
Negara No. 3495);
4. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
1980 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1965 tentang Apotik;
5. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 15 Tahun 1984
Susunan Organisasi departemen.
Page 11
M E M U T U S K A N
MENCABUT
:
Pereturan Menteri Kesehatan No. 244/
MenKes/SK/V/1990 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Ijin Apotik
MENETAPKAN
:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
TNTANG KETENTUAN DAN
TATA CARA PEMBERIAN IJIN APOTIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud
dengan :
a. Apotik adalah suatu tempat
tertentu , tempat dilakukan pekerjaan
kefarmasian dan
penyaluran perbekalan farmasi
kepada masyarakat.
b. Apoteker adalah mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang
berlaku berhak mlakukan pekerjaan
kefarmasian di Indonesia sebagai
Apoteker.
c. Surat Ijin Apotik atau SIA adalah
surat ijin yang diberikan oleh Menteri
kepada
Apoteker atau Apoteker bekrjasama
dengan pemilik sarana untuk
menyelenggarakan
Apotik di suatu tempat tertntu.
d. Apoteker Penglola Apotik adalah
Apoteker yang telah diberi Surat Ijin
Apotik (SIA).
e. Apoteker Pendamping adalah
Apoteker yang bekerja di Apotik di
samping Apoteker
Pengelola Apotik dan/atau
menggantikannya pada jam-jam
tertentu pada hari buka
Apotik.
f. Apoteker Pengganti adalah
Apoteker yang menggantikan
Apoteker Pengelola Apotik
selama Apoteker Pengelola Apotik
tersebut tidak berada ditempat lebih
dati 3 (tiga
bulan) secara terus-menerus , telah
memiliki Surat Ijin Kerja dan tidak
bertindak
sebagai Apoteker Pengelola Apotik di
Apotik lain.
g. Asisten Apoteker adalah mereka
yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai
Asisten Apoteker.
Page 12
h. Resep adalah permintaan tertulis
dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter
Hewan kepada
Apoteker Pengelola Apotik untuk
menyediakan dan menyerahkan obat
bagi penderita
sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
i. Perbekalan farmasi adalah obat,
bahan obat, obat asli Indonesia (Obat
Tradisional),
bahan obat asli Indonesia (bahan
obat Tradisional), alat kesehatan dan
kosmetika.
j. Perlengkapan Apotik adalah semua
peralatan yang digunakan untuk
mlaksanakan
Pengelolaan Apotik.
k. Menteri adalah Menteri Keshatan
Republik Indonesia.
l. Direktur Jendral adalah Direktur
Jendral Pengawasan Obat dan
Makanan.
m. Kepala Kantor Wilayah adalah
Kepala Kantor Wilayah departemen
Kesehatan.
n. Balai Pemeriksaan Obat dan
Makanan adalah Unit Pelaksana Teknis
direktorat
Jenderal Pengawasan Obat dan
Makanan di Propinsi.
Pasal 2
(1). Sebelum melaksanakan
kegiatannya, Apoteker Pengelola
Apotik wajib memiliki
Surat Ijin Apotik.
(2). Ijin Apotik berlaku untuk
seterusnya selama Apotik yang
bersangkutan masih aktif
melakukan kegiatan dan Apteker
Pengelola Apotik dapat melaksanakan
pekerjaannya dan masih memenuhi
persyaratan.
(3). Untuk memperoleh ijin Apotik
tidak dipungut biaya dalam bentuk
apapun.
Pasal 3
(1). Pengelolaan Apotik di daerah-
daerah tertentu dapat dinyatakan
sebagai
pelaksanaan Masa Bakti Apoteker bagi
Apoteker yang bersangkutan.
(2). Daerah-daerah tertentu dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Page 13
BAB
BAB
BAB
BAB IIIIIIII
PELIMPAHAN
PELIMPAHAN
PELIMPAHAN
PELIMPAHAN WEWENANG
WEWENANG
WEWENANG
WEWENANG PEMBERIAN
PEMBERIAN
PEMBERIAN
PEMBERIAN IJIN
IJIN
IJIN
IJIN APOTIK
APOTIK
APOTIK
APOTIK
Pasal 4
(1). Ijin Apotik diberikan oleh Menteri.
(2). Menteri melimpahkan wewenang
pemberian ijin Apotik kepada Direktur
Jenderal.
(3). Direktur Jenderal melimpahkan
wewenang pemberian ijin Apotik
kepada Kepala
Kantor Wilayah.
(4). Kepala Kantor Wilayah wajib
melaporkan pelaksanaan pemberian
ijin, pembekuan
ijin, pencarian ijin dan pencabutan ijin
Apotik sekali setahun kepada Direktur
Jenderal.
(5). Dalam melaksanakan pelimpahan
wewenang tersebut dalam ayat (3),
Kepala
Kantor Wilayah tidak diijinkan
mengadakan pengaturan yang
membatasi pemberian
ijin.
BAB
BAB
BAB
BAB III
III
III
III
PERSYARATAN
PERSYARATAN
PERSYARATAN
PERSYARATAN APOTEKER
APOTEKER
APOTEKER
APOTEKER PENGELOLA
PENGELOLA
PENGELOLA
PENGELOLA APOTIK]
APOTIK]
APOTIK]
APOTIK]
Pasal 5
Untuk menjadi Apoteker Pngelola
Apotik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.
Ijasahnya telah terdaftar pada
Departemen Kesehatan.
b.
Telah mengucapkan Sumpah / Janji
sebagai Apoteker.
c.
Memiliki Surat Ijin Kerja dari Menteri.
d.
Memenuhi syarat-syarat kesehatan
fisik dan mental untuk melaksanakan
tugasnya
sebagai Apoteker.
e.
Tidak bekerja di suatu perusahaan
farmasi dan tidak menjadi Apoteker
Pengelola
Apotik di Apotik lain.
Page 14
BAB
BAB
BAB
BAB IV
IV
IV
IV
PERSYARATAN
PERSYARATAN
PERSYARATAN
PERSYARATAN APOTIK
APOTIK
APOTIK
APOTIK
Pasal 6
(1). Untuk mendapatkan ijin Apotik,
Apoteker atau Apoteker yang
bekerjasama dngan
pemilik sarana yang telah memenuhi
persyaratan harus siap dengan
tempat,
perlengkapan termasuk sediaan
farmasi dan perbekalan lainnya yang
merupakan
milik sendiri atau milik pihak lain.
(2). Sarana Apotik dapat didirikan
pada lokasi yang sama dengan
kegiatan pelayanan
komoditi lainnya diluar sediaan
farmasi.
(3). Apotik dapat melakukan kegiatan
pelayanan komoditi lainnya diluar
sediaan farmasi.
BAB
BAB
BAB
BAB V
TATA
TATA
TATA
TATA CARA
CARA
CARA
CARA PEMBERIAN
PEMBERIAN
PEMBERIAN
PEMBERIAN IJIN
IJIN
IJIN
IJIN APOTIK
APOTIK
APOTIK
APOTIK
Pasal 7
1. Permohonan ijin Apotik dilakukan
Apoteker kepada Kepala Kantor
Wilayah dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal
dengan menggunakan contoh
Formulir Model
AP-1.
2. Dengan menggunakan Formulir
Model AP-2, Kepala Kantor Wilayah
selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan hari kerja
setelah menerima permohonan, wajib
menugaskan Kepala Balai Pemeriksaan
Obat dan Makananuntuk melakukan
pemeriksaan setempat terhadap
kesiapan Apotik untuk melakukan
kegiatan.
3. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan
Makanan selambat-lambatnya 6
(enam) hari
kerja setelah penugasan dari Kepala
Kantor Wilayah wajib melaporkan
hasil
pemeriksaan kepada keapala kantor
wilayah dengan menggunakan
contoh
formulir Model AP-3.
4. Dalam hal pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) tidak
dilaksanakan, Apoteker pemohon
dapat membuat surat pernyataan
siap
melakukan kegiatan kepada Kepala
Kantor Wilayah dengan tembusan
kepada
Page 15
Direktur Jenderal dan Kepala Balai
Pemeriksaan Obat dan Makanan,
dengan
menggunakan contoh formulir AP-4.
5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas)
hari kerja setelah diterima laporan
hasil
pemeriksaan sebgaimana dimaksud
dalam ayat (3) atau pernyataan
dimaksud
ayat (4), Kepala kantor Wilayah
mengeluarkan surat ijin Apotik
dengan
menggunakan contoh Formulir Model
AP-5.
6. dalam hal hasil pemeriksaan Kepala
Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan
dimasksud ayat (3) masih belum
memenuhi syarat, Kepala Kantor
Wilayah dalam
waktu 12 (dua belas) hari kerja
mengeluarkan surat Penundaan
dengan
mengunakan formulir model AP-6
7. Terhadap Surat Penundaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
, Apoteker
diberi kesempatan untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi
selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal surat
penundaan.
Pasal 8
Dalam hal Apoteker menggunakan
sarana pihak lain, maka penggunaan
sarana dimaksud
wajib didasarkan atas perjanjian kerja
sama antara Apoteker dan pemilik
sarana.
Pemilik sarana dimaksud dalam ayat
(1) harus memenuhi persyaratan
tidak pernah
terlibat dalam pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang obat
sebagaimana
dinyatakan dalam surat pernyataan
yang bersangkutan.
Pasal 9
Terhadap permohonan ijin Apotik
ang ternyata tidak memenuhi
persyaratan dimaksud
dalam pasal 5 dan atau pasal 6 atau
lokasi Apotik tidak sesuai dengan
permohonan,
maka Kepala Kantor Wilayah dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 12
(dua belas)
hari kerja wajib mengeluarkan Surat
Penolakan disertai dengan alasan-
alasanya dengan
mempergunakan contoh Formulir
Model AP-7.
BAB VI
Page 16
PENGELOLAAN APOTIK
Pasal 10
Pengelolaan paotik meliputi:
a. Pembuatan, pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk campuran,
penyimpanan
dan penyerahan obat atau bahan
obat.
b. Pengadaan, penyimpanan,
penyaluran dan penyerahan
perbekalan farmasi
lainnya.
c. Pelayanan informasi mengenai
perbelakan farmasi.
Pasal 11
(1) Pelayanan informasi yang
dimaksud dalam pasal 10 huruf c
meliputi:
a. Pelayanan informasi tentang obat
dan perbekalan farmasi lainnya yang
diberikan baik kepada dokter dan
tenaga kesehatan lainnya maupun
kepada masyarakat.
b. Pengamalan dan pelaporan
informasi mengenai khasiat,
keamanan,
bahaya dan atau mutu obat dan
perbekalan farmasi lainnya.
(2) Pelayanan informasi yang
dimaksud dalam ayat (1) wajib
didasarkan pada
kepentingan masyarakat.
Pasal 12
(1) Apoteker berkewajiban
menyediakan, menyimpan dan
menyerakhakn perbekalan
farmasi yang bermutu baik dan yang
keabsahannya terjamin.
(2) Obat dan perbekalan farmasi
lainnya yang karena sesuatu hal
tidak dapat
digunakan lagi atau dilarang
digunakan, harus dimusnahkan
dengan cara dibakar
atau ditanam atau dengan cara lain
yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 13
Page 17
(1) Pemusnahan dimaksud dalam
pasal 12 ayat (2) dilakukan oleh
Apoteker
Pengelola Apotik atau Apoteker
Pengganti dibantu oleh skurang-
kurangnya
seorang karyawan Apotik.
(2) Pada pemusnahan dimaksud ayat
(1), wajib dibuat Berita Acara
Pemusnahan
dengan menggunakan contoh
Formulir Model AP 8
(3) Pemusnahan narkotika wajib
mengikuti ketentuan perundang-
undangan yang
berlaku.
BAB VII
P E L A Y A N A N
Pasal 14
(1) Apotiik wajib melayani resep
dokter, dokter gigi, dokter hewan.
(2) Pelayanan resep dimaksud dalam
ayat (1) sepenuhnya atas tanggung
jawab
Apoteker Pengelola Apotik.
Pasal 15
(1) Apoteker wajib melayani resep
sesuai dengan tanggung jawab dan
keahlian
profesinya yang dilandasi pada
kepentingan masyarakat.
(2) Apoteker tidak diijinkan untuk
mengganti obat generik yang ditulis
dalam resep
dengan obat paten.
(3) Dalam hal pasien tidak mampu
menebus obat yang ditulis dalam
resep, Apoteker
wajib berkonsultasi dengan dokter
untuk pemilihan obat yang lebih
tepat.
(4) Apoteker wajib memberikan
informasi:
a. Yang berkaitan dengan
penggunaan obat yang diserahkan
kepada pasien.
b. Penggunaan obat secara tepat,
aman rasional atas permintaan
masyarakat.
Pasal 16
Page 18
(1) Apabila Apoteker menganggap
bahwa dalam resep terdapat
kekeliruan atau
peulisan resep tidak tepat, Apoteker
harus memberitahukan kepada
dokter
penulis resep.
(2) Apabila dalam hal dimaksud ayat
(1) karena pertimbangan tertentu
dokter
penulis resep tetap pada
pendiriannya, dokter wajib
menyatakan secara tertulis
atau membubuhan tanda tangan
yang lazim di atas resep.
Pasal 17
(1) Salinan resep harus ditanda
tangani oleh Apoteker.
(2) Resep harus dirahasiakan dan
disimpan di Apotik dengan baik dalam
jangka
waktu 3 (tiga) tahun.
(3) Resep atau salinan resep hanya
boleh diperlihatkan pada dokter
penulis resep
atau yang merawat penderita,
penderita yang bersangkutan,
petugas kesehatan
atau petugas lain yang berwenang
menurut peraturan perundang-
undangan
yang berlaku.
Pasal 18
(1) Apoteker Pengelola Apotik,
Apoteker pendamping atau Apoteker
pengganti
dijinkan untuk menjual obat keras
yang dinyatakan sebagai Daftar Obat
Wajib
Apotik tanpa resep.
(2) Daftar Obat Wajib Apotik dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 19
1. Apabila Apoteker Pengelola Apotik
berhalangan melakukan tugasnya
pada jam
buka Apotik, Apoteker Pengelola
Apotik dapat menunjuk Apoteker
pendamping.
2. Apabila Apoteker Pengelola Apotik
dan Apoteker pendamping karena
hal-hal
tertentu berhalangan melakukan
tugasnya, Apoteker Pengelola Apotik
dapat
menunjuk Apoteker pengganti.
3. Penunjukan dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) harus dilaporkan kepada
kantor
wilayahdengan tembusan kepada
Direktur Jenderal dan Kepala balai
Pemeriksaan
Obat dan Makanan setempat, dengan
menggunakan contoh Formulir Model
AP 9.
Page 19
4. Apoteker pendamping dan
Apoteker Pengganti wajib memenuhi
persyaratan
dimaksud dalam pasal 5.
5. Apabila Apoteker Pengelola Apotik
berhalangan melakukan tugasnya
lebih dari 2
(dua) tahun secara terus menerus,
surat ijin Apotik atas nama Apoteker
tersebut
dicabut.
Pasal 20
Apoteker Pengelola Apotik turut
bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiaan yang
dilakukan oleh Apoteker pendamping,
Apoteker pengganti di dalam
Pengelolaan Apotik.
Pasal 21
Apoteker pendamping yang
dimaksud dalam pasal 19 ayat (1),
bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pelayanan
kefarmasian selam ayang
bersangkutan bertugas
menggantikan Apoteker Pengelola
Apotik.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan Pengelolaan
Apotik, Apoteker Pengelola Apotik
dapat
dibantu oleh asisten Apoteker
(2) Asisten Apoteker melakukan
pekerjaan kefarmasian di Apotik di
bawah
pengawasan Apoteker.
BAB VIII
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLAAN APOTIK
Pasal 23
(1) Pada setiap pengalihan tanggung
jawab Pengelola kefarmasian yang
disebabkan karena penggantian
Apoteker Pengelola Apotik kepada
Apoteker
pengganti, wajib dilakukan serah
terima resep narkotika, obat dan
perbekalan
farmasi lainnya serta kunci-kunci
tempat penyimpanan narkotika dan
psikotropika.
(2) Pada serah terima dimaksud ayat
(1), wajib dibuat berita acara serah
terima
sesuai dengan bentuk yang telah
ditentukan dalam rangkap empat
yang
Page 20
ditandatangani oleh kedua belah
pihak, yang melakukan serah terima
dengan
menggunakan contoh Formulir Model
AP-10.
Pasal 24
(1) Apabila Apoteker Pengelola Apotik
meninggal dunia, dalam jangka waktu
dua
kali dua puluh empat jam, ahli waris
Apoteker Pengelola Apotik wajib
melaporkan kejadian tersebut secara
tertulis kepada Kepala kantor wilayah
atau
petugas yang diberi wewenang
olehnya.
(2) Apabila pada Apotik tersebut tidak
terdapat Apoteker pendamping, pada
pelapor dimaksud dalam ayat (1)
wajib disertai penyerahan resep,
narkotika,
psikotropika, obat keras dan kunci
tempat penyimpanan narkotika dan
psikotropika.
(3) Pada pernyataan dimaksud ayat
(1) dan (2) dibuat berita acara serah
terima
sebagai dimaksud pasal 23 ayat (2)
dengan menggunakan contoh
Formulir
Model AP-11.
BAB IX
PENCABUTAN SURAT IJIN APOTIK
Pasal 25
Kepala Kantor Wilayah dapat
mencabut ijin Apotik apabila:
a. Apoteker sudah tidak lagi
memenuhi kewajiban dimaksud dalam
pasal 5 dan atau
b. Apoteker tidak memnuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 dan
pasal 15 ayat (2), dan atau
c. Apoteker Pengelola Apotik terkena
ketentuan dimaksud dalam pasal 19
ayat (5)
dan atau
d. terjadi pelanggaran terhadapa
ketentuan peraturan perundang-
undangan
dimaksud dalam pasal 31 dan atau
e. Surat ijin Apoteker Pengelola Apotik
dicabut, dan atau
f. Pemilik sarana Apotik tersebut
terbukti terlihat dalam pelanggaran
perundang-
undangan di bidang obat, dan atau
g. Apotik tidak lagi memenuhi
persyaratan dimaksud dalam pasal 6.
Page 21
Pasal 26
(1) Pelaksanaan pencabutan ijin
Apotik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 25 huruf
(g) dilakukan setelah dikeluarkan:
a. Peringatan secara tertulis kepada
Apoteker Pengelola Apotik sebanyak
3
(tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 2
(dua)
bulan dengan menggunakan contoh
Formulir model AP-12.
b. Pembekuan ijin Apotik untuk jangka
waktu selama-lamanya 6(enam)
bulan sejak dikeluarkannya
penetapan Pembekuan Kegiatan
Apotek
dengan menggunakan contoh
Formulir model AP-13.
(2) Pembekuan ijin Apotik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, dapat
dicairkan kembali apabila Apotik telah
membuktikan memenuhi seluruh
persyaratan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan ini
dengab menggunakan
contoh Formulir Model AP-14.
(3) Pencairan ijin Apotik dimaksudkan
dalam ayat (2) dilakukan setelah
menerima
laporan pemeriksaan dari Kepala balai
pemeriksaan Obat dan Makanan
setempat.
Pasal 27
Keputusan pencabutan Surat ijin
Apotik oleh Kepala Kantor Wilayah
disampaikan
langsung kepada yang bersangkutan
dengan menggunakan contoh
Formulir Model AP-15
dan tembusan kepada:
a. Direktur jenderal.
b. Balai pemeriksaan Obat dan
Makanan setempat.
Pasal 28
Apabila surat ijin Apotik dicabut ,
Apoteker Pengelola Apotik atau
Apoteker pengganti
wajib mengamankan perbekalan
farmasi sesuai peraturan perundang-
undangan yang
berlaku.
Pasal 29
Pengamanan dimaksud pasal 28 wajib
mengikuti tata cara sebagai berikut:
Page 22
a. Dilakukan inventarisasi terhadap
seluruh persediaan narkotiak, obat
keras
tertentu dan obat keras lainnya serta
seluruh resep yang tersedia di
Apotik.
b. Narkotika, psikotropika dan resep
harus dimasukkan dalam tempat
yang
tertutup dan terkunci.
c. Apoteker Pengelola Potik wajib
melaporkan secara tertulis kepada
Kepala
Kantor Wilayah atau petugas yang
diberi wewenang olehnya, tentang
penghentian kegiatan disertai
laporan inventarisasi yang dimaksud
dalam
huruf a.
BAB X
P E M B I N A A N
Pasal 30
(1) pembinaan terhadap Apotik
dilaksanakan oleh Kepala kantor
wilayah atas
petunjuk teknis Direktur Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan pelayanan
kefarmasian, Apotik wajib terbuka
untuk diperiksa
oleh Penilik Obat dan Makanan,
berdasarkan surat penugasan
Direktur Jenderal
atau Kepala Kantor Wilayah.
(3) Tata cara pemeriksaan
menggunakan contoh Formulir Model
AP-16.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Pelanggaran terhadap undang-
undang No. 9 tahun 1976 tentang
narkotika, Undang-
undangObat Keras No St 1937No. 541,
Undang No. 23 Tahun 1992 serta
ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Page 23
Pasal 32
Ijin aotik yang masih berlaku agar
menyesuaikan dengan peraturan ini
setelah habis
masa berlakunya.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1) Semua ketentuan Menteri tentang
Apotik lainnya yang telah
dikeluarkan
sebelum ditetapkannya peraturan ini
masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Hal-hal yang belum atau belum
cukup diatur dalam Peraturan ini
diatur lebih
lanjut oleh Direktur jenderal.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman
Peraturan ini dengan
menempatkannya dalam Berita
Negara Repulik Indonesia.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : 23 Oktober 1993
MENTERI KESEHATAN
Ttd
Prof. Dr. Sujudi
Page 24
LAMPIRAN
LAMPIRAN
LAMPIRAN
LAMPIRAN PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
NOMOR
: 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG
: KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMBERIAN IJIN APOTIK
Nomor
:
Lampiran
:
Perihal
: Permohonan Ijin Apotik
Kepada : ……………………
Yth. Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kesehatan
Propinsi …………………………
Di ………………………………….
Bersama ini kami mengajukan
permohonan untuk mendapatkan ijin
Apotik dengan tata
data sebagi berikut:
1. Pemohon
Nama Pemohon
: .................................................
Nomor Surat Ijin Kerja
: .................................................
Nomor Kartu Tanda Penduduk
: .................................................
Alamat dan Nomor Telpon
: .................................................
Pekerjaan sekarang
: .................................................
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
: .................................................
2. Apotik
Nama Apotik
: .................................................
Alamat
: .................................................
Nomor Telpon
: .................................................
Kecamatan
: .................................................
Propinsi
: .................................................
3. Dengan menggunakan sarana
: milik sendiri / milik pihak lain
Page 25
Nama pemilik sarana
: .................................................
Alamat
: .................................................
Nomor Pokok Wajib Pajak
: .................................................
Bersama permohonan ijin ini kami
lampirkan:
1. Salinan/photo copy Surat ijin Kerja
Apoteker
2. Salinan/photo copy Kartu Tanda
Penduduk
3. Salinan/photo copy denah
bangunan
4. Surat yang mengatakan status
bangunan dalam bentuk akte hak
milik / sewa /
kontrak.
5. Daftar Asisten Apoteker dengan
mencantumkan nama, alamat, tanggal
lulus dan
nomor surat ijin kerja.
6. Asli dan salinan / fotokopi daftar
terperinci alat perlengakapan Apotik.
7. Surat pernyataan dari Apoteker
Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja
tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak
menjadi Apoteker Pengelola Apotik di
Apotik
lain.
8. Asli dan salinan / fotokopi surat ijin
atasan (bagi pemohon pegawai
negeri,
anggota ABRI dan pegawai instansi
Pemerintah lainnya).
9. Akter Perjanjian Kerja Sama
Apoteker Pengelola Apotik dengan
Pemilik sarana
Apotik.
10. Surat Pernyataan pemilik sarana
tidak terlibat pelanggaran peraturan
perundang-
undangan dibidang obat.
Demikian permohonan kami, atas
perhatian dan persetujuan Bapak,
kami sampaikan
terima kasih.
Page 26
LAMPIRAN
LAMPIRAN
LAMPIRAN
LAMPIRAN PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN
PERATURAN MENTERI
MENTERI
MENTERI
MENTERI KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
KESEHATAN
NOMOR
: 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG
: KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMBERIAN IJIN APOTIK
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PROPINSI : .........................................................
Nomor
:
Lampiran
:
Perihal
: Permohonan Ijin Apotik
Kepada:
Yth. Kepala Balai Pemeriksaan
Obat dan Makanan
di………………………….
Sehubungan dengan surat
permohonan dari Apoteker
………………….nomor :……………..
tanggal :……………………. Perihal
permohonan ijin Apotik, maka dengan
ini kami tugaskan saudara
segera melaksanakan pemeriksaan
terhadap permohonan Apotik
……………………… di alalmat :
………………………………………………………………
………………………………
Hasil pelaksanaan pemeriksaan
tersebut supaya disampaikan kepada
kami dalam bentuk berita
acara (Formulir AP-3) selambat-
lambatnya dalam waktu 6(enam) hari
kerja sejak surat ini
diterima.
Demikian untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Kepala Kantor Wilayah Dep. Kes. RI
Propinsi :……………………………….
(………………………………………………)
NIP.:
LAMPIRAN PERATURAN Menteri
Kesehatan
Page 27
NOMOR
: 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG KETENTUAN DAN TATA
CARA PEMBERIAN IJIN APOTIK
BERITA ACARA PEMERIKSAAN APOTIK
Pada hari ini …………………… tanggal :
………… bulan …………………… tahun
………………… kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: ........................................
Pangkat
: ........................................
Jabatan
: ........................................
NIP
: ........................................
2. Nama
: ........................................
Pangkat
: ........................................
Jabatan
: ........................................
NIP
: ........................................
Berdasarkan surat tugas Kepala Balai
Pemeriksaan Obat dan Makanan No. :
…………
tanggal……………… (Surat Penugasan
Kepala Kantor Wilayah Dep. Kes. RI.
Propinsi …………………
No.………….. tanggal ………………) telah
melakukan pemeriksaan setempat
terhadap :
Nama Apotik
: ..........................................
Alamat
: ..........................................
Kecamatan
: ..........................................
Kabupaten/Kodya
: ..........................................
Propinsi
: ..........................................
Page 28
Hasil
Hasil
Hasil
Hasil pemeriksaan
pemeriksaan
pemeriksaan
pemeriksaan
No.
No.
No.
No.
Perincian
Perincian
Perincian
Perincian
Persyaratan
Persyaratan
Persyaratan
Persyaratan
Kenyataan
Kenyataan
Kenyataan
Kenyataan
Penilaian
Penilaian
Penilaian
Penilaian
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak memenuhi
memenuhi
memenuhi
memenuhi
syarat
syarat
syarat
syarat
Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
Syarat
Syarat
1.
BANGUNAN
1. Sarana Apotik
2. Bangunan Apotik sekurang-
kurangnya memiliki
ruangan khusus untuk:
a. Ruangan peracikan dan
penyerahan resep
b. Ruang administrasi dan
kamar kerja Apoteker
c. W.C.
3. Kelengkapan bangunan
calon apotik
a. Sumber air
b. Penerangan
c. Alat pemadam
kebakaran.
d. Ventilasi
e. Sanitasi
Sarana Apotik dapat
didirikan pada lokasi
yang sama dengan
kegiatan pelayanan
komoditi lainnya di
luar sediaan farmasi
- Ada
Sesuai Kebutuhan
- Ada
Sesuai Kebutuhan
- Ada
Sesuai Kebutuhan
Harus memenuhi
persyaratan
kesehatan
Harus cukup
terang sehingga
dapat menjamin
pelaksanaan
tugas dan fungsi
Apotik
Harus berfungsi
dengan baik
sekurang-
kurangnya dua
buah.
Yang baik serta
memenuhi
persyaratan
higiene lainnya.
Harus baik serta
memenuhi
persyaratan
Higiene lainnya.
………………………
………………………
………………………
Sumur/PAM/sumur
pompa dll.
PLN/Generator
Petromak dll.
…… buah dengan
ukuran …… lb
………… Lb
Jendela……. buah
Ventilasi…… buah
- Saluran
pembuangan
limbah: ada/tidak
- Bak-bak/tempat
pembuangan
sampah ada/tidak
Page 29
No.
No.
No.
No.
Perincian
Perincian
Perincian
Perincian
Persyaratan
Persyaratan
Persyaratan
Persyaratan
Kenyataan
Kenyataan
Kenyataan
Kenyataan
Penilaian
Penilaian
Penilaian
Penilaian
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak memenuhi
memenuhi
memenuhi
memenuhi
syarat
syarat
syarat
syarat
Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
Syarat
Syarat
4. papan Nama
PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan pengolahan
dan peracikan:
a. Timbangan miligram
dengan anak timbangan
yang sudah ditera.
b. Timbangan gram dengan
anak timbangan yang
sudah ditera
c. Perlengkapan lain
disesuaikan dengan
kebutuhan.
2. Perlengkapan dan alat
perbekalan farmasi
a. Lemari dan rak untuk
penyimpanan obat.
b. Lemari pendingin
c. Lemari untuk
penyimpanan narkotika
dan psikotropika
3. Wadah pengemas dan
pembungkus.
a. Etiket
b. Wadah pengemas dan
pembungkus untuk
penyerahan obat
4. Alat administrasi:
Berukuran minimal:
Panjang : 60 cm
Lebar : 40 cm
Dengan tulisan:
- Hitam diatas
putih
- Tinggi huruf
minimal 5 cm.
- Tebal huruf 5 mm
- Minimal 1 set
- Minimal 1 set
Ada dengan jumlah
sesuai dengan
kebutuhan.
Minimal 1 buah
Ada dengan jumlah
sesuai dengan
kebutuhan
Ada dengan ukuran
jenis dan jumlah
sesuai dengan
kebutuhan.
Berukuran :
Panjang …… cm
Lebar …… cm
Dengan tulisan:
…………………………
…………………………
…………………………
Ada/tidak
Ada/tidak
Ada/tidak
Ada/tidak ….. buah
Ada/tidak
Ada/tidak ….. buah
Ada/tidak
Page 30